• Beranda
TranSatu
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

David Roni Sinaga Laporkan Pemilik Rumah Biliar Ke Poldasu, Curiga Tudingan Pemerasan Ada yang Tunggangi

7 Mei 2025
/ Hukum
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni G Sinaga, melaporkan Suyarno pengusaha pemilik billiar ke Polda Sumatera Utara, Rabu (7/5) dinihari.

Anggota DPRD Kota Medan, David Roni G Sinaga, melaporkan Suyarno pengusaha pemilik billiar ke Polda Sumatera Utara, Rabu (7/5) dinihari.

324
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN – Merasa difitnah dengan tudingan pemerasan, anggota DPRD Kota Medan, David Roni G Sinaga, melaporkan pengusaha pemilik billiar Suyarno ke Polda Sumatera Utara (Poldasu), dengan nomor STTLP/B/690/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, Rabu (7/5) pukul 02.05 wib dinihari.

David Roni tidak terima dituding ikut terlibat melakukan pemerasan bersama anggota DPRD Medan lainnya yakni Ketua Komisi III Salomo Pardede saat mereka melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) pada Februari 2025 ke pengusaha billiar.

BacaJuga

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo

PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

“Saya tidak terima dituduh melakukan pemerasan. Jadi saya langsung laporkan beliau, karena ini fitnah dan tidak ada bukti. Saya juga tidak kenal dengan Suyarno dan ketemu dia di lokasi usahanya, dalam agenda Kunker Komisi III DPRD Medan bersama tiga dewan lainnya Salomo, Golfried dan Eko Sitepu,” kaya David Roni, Rabu (7/5).

Politisi muda PDI Perjuangan ini, menjelaskan, kedatangan Komisi III DPRD Medan ke usaha-usaha rumah billiar merupakan kunjungan resmi bersama dinas, camat dan lurah karena mendapat laporan rumah billiar tetap buka dibulan Ramadhan, meski sebelumnya sudah diperintahkan untuk ditutup oleh Satpol PP.

“Ternyata saat Kunker itu lah, kami dapatkan izin PBG nya tidak ada. Setelah kunjungan itu, saya tidak pernah jumpa dan berhubungan dengan pemilik usaha billiar itu. Tapi kok sekarang ada diberitakan saya dibilang ikut memeras,” tegasnya.

David heran namanya dilibatkan dalam tudingan pemerasan itu setelah seminggu mereka buat laporan dugaan pemerasan oleh Salomo Pardede. Bahkan mereka menyatakan kalau ada dua anggota dewan lainnya yang ikut melakukan pemerasan.

“Saat Kunker kami ada 4 anggota dewan. Tapi malah mereka bilang cuma ada 3 dewan yakni Salomo, Golfried dan saya. Kenapa namaku dilibat-libatkan dan 1 nama anggota dewan lainnya hilang. Saya menduga ini ada yang menunggangi. Saya tidak pernah ke sana cuma bertiga saja atau ketemu dan berhubungan dengan beliau di luar agenda kunker saat itu,” tegas David.

Diketahui sebelumnya di beberapa media, Kamis (6/5), pengusaha rumah biliar, Suyarno resmi melaporkan Ketua Komisi III, Salomo Pardede atas tuduhan melakukan pemerasan. Selain Salomo Pardede (Partai Gerindra), ternyata ada dua anggota Komisi III DPRD Medan terlibat dalam dugaan pemerasan.

Suyarno, mengaku bahwa dirinya tak mengingat nama. Namun mengenali wajah anggota DPRD Medan yang mendampingi Salomo Pardede kala menemui dirinya.(Red)

Share130SendShare
Sebelumnya

Lukas Sambiono Jabat Aspidmil Kejati Sumut

Selanjutnya

23 Tahun Dikuasai Ilegal oleh Restoran Mewah, Aset PTPN IV Akhirnya Kembali

BacaJuga

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo
Hukum

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo

4 September 2025
Foto PT PAM Mineral saat sejumlah kegiatan kerja dengan PT BIM.
Hukum

PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

24 Agustus 2025
Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher.
Hukum

Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

6 Agustus 2025
Bagong ditangkap karena mengedar sabu.
Hukum

Bagong Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

28 Juli 2025
Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH.
Hukum

48 KK Diduga Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

28 Juli 2025
Hukum

Unjuk Rasa Penanganan Dugaan Korupsi Covid-19, Mahasiswa Diserang Sekelompok Preman

24 Juli 2025

Populer

  • Foto PT PAM Mineral saat sejumlah kegiatan kerja dengan PT BIM.

    PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Ketua IPTI Sumut : Jangan Terprovokasi Info Hoax yang Memecah Belah Persatuan

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Dukung Program Ketahanan Pangan, ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • 45 Tim Berlaga di Lapangan Prima Mini Soccer Perebutkan Piala Sultan Deli Cup 2025

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV PalmCo Ajak Pemerintah dan Asosiasi Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda
  • Beranda

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In