• Beranda
TranSatu
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Bapak dan Anak Kompak Bunuh Sopir Taksi Online

12 April 2025
/ Hukum
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengintrogasi kedua pelaku.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengintrogasi kedua pelaku.

323
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Polisi terpaksa tembak kedua kaki bapak dan anak pelaku pembunuhan sopir taksi online Michael Frederick Pakpahan (25), yang jasadnya dibuang ke sungai di Dusun VIII Klantan Luar Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Kedua bapak anak itu yakni K (50) dan AP (24), warga Dusun 1 Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ini terpaksa dilumpuhkan pakai timah panas di kakinya.

BacaJuga

Mantan Kapolres Dituding Terlibat Kasus Korupsi Kadis PUPR, Dedi Suheri : Itu Berita Hoax

PW IPA Sumut Unjuk Rasa Soal Penurunan Drastis LHKPN Ketua DPRD Deliserdang

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp3,5 Miliar dari Dugaan Korupsi ADD

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan kronologinya, bahwa kedua tersangka bertemu di sebuah warung kopi pada Rabu (2/4/2025). Keduanya membahas rencana pencurian mobil yang akan digunakan untuk bepergian.

Setelah selesai merencanakan pencurian tersebut, para tersangka sepakat bertemu pada Minggu (6/4/2025) di Medan.

Saat itu, tersangka K sudah mempersiapkan alat palu dan goni besar untuk digunakan membungkus jenazah korban. Sedangkan tersangka AP mempersiapkan sarung untuk membekap korban.

“Keduanya mempersiapkan alat untuk membunuh korban, tersangka K menyiapkan palu dan goni besar sedangkan tersangka AP menyiapkan sarung,” kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar paparan di Polrestabes Medan, Jumat (11/4/2025).

Pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB, ayah dan anak ini bertemu di Jalan Pinang Baris tepatnya di Rumah Makan Melayu. Kemudian AP memesan taksi online di aplikasi Indriver menggunakan ponsel tersangka K.

Sekira pukul 24.00 WIB, taksi online dengan mobil Toyota Rush berwarna hitam tiba di tempat kedua tersangka menunggu.

Selanjutnya tersangka K dan AP masuk ke dalam mobil. K duduk di samping supir dan AP duduk di belakang supir.

Lalu Sopir mengemudikan mobil ke arah Tanjung Anom. Setibanya di Jalan Pinang Baris Gang Wakaf 1 17 Kecamatan Sunggal, Kota Medan, tiba-tiba tersangka AP meminta sopir berhenti. AP beralasan sedang menunggu temannya, lalu ia berpura-pura menelepon.

Pada saat korban sedang mengamati handphone-nya, tersangka AP langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan sarung yang sudah dibawanya.

Kemudian tersangka K langsung mengeluarkan palu dari tas dan memukulkan kepala korban sebanyak tiga kali. Sarung yang menjerat leher korban tidak bisa dilepas sampai korban terkulai lemas.

Tersangka AP memindahkan korban ke kursi tengah sambil menarik sarung yang berada di leher korban.

Selanjutnya tersangka AP pindah ke kursi sopir dan mengendarai mobil tersebut menuju arah Gebang, untuk membuang jenazah korban.

Sesampainya di Gebang Klantan sekira pukul 03.00 WIB, pelaku berhenti dan menurunkan korban dari mobil. Lalu jasad korban dimasukkan ke dalam karung goni, sarung yang menjerat leher korban diisi dengan batu sebagai pemberat, dan korban dibuang ke dalam sungai.

“Korban dibuang ke sungai dengan aliran udara yang mengarah ke laut,” ungkapnya

Lalu keduanya menuju Kuala dan bersembunyi di rumah adik tersangka K, sekitar pukul 06.00 WIB.

Kedua tersangka membersihkan mobil membuka plat nomor mobil dan menyimpan barang-barang korban di rumah adik tersangka.

Pada hari Senin (7/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB, tersangka K pulang ke rumah yang berada di Marelan menggunakan angkot. Sedangkan tersangka AP berangkat menuju Tanjung Pura.

Pada hari Selasa (8/4/2025) sekira pukul 20.00 WIB, K dijemput oleh tersangka AP di Marelan untuk berangkat ke Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo menggunakan mobil milik korban tersebut.

Sementara itu, jenazah korban ditemukan oleh warga pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 16.00 Wib di Dusun VIII Klantan Luar Desa Pasar Rawa Kec. Gebang Kabupaten Langkat.

“Setelah diperiksa dan di auptosi ternyata mayat tersebut bernama Michael Frederick Pakpahan (25) warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan,” katanya.

Sementara itu, tersangka K dan AP ditangkap di daerah Jalan Kota Cane, Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dan selanjutnya diproses di Polrestabes Medan.

“Motif pembunuhan mengambil barang milik korban,” tutup Kapolrestabes.

(mdc/mr/red)

Share129SendShare
Sebelumnya

Empat Sekolah Rakyat Bakal Beroperasi di Sumut, Bobby Nasution Siapkan Satu Gedung Milik Pemprov

Selanjutnya

Sejumlah Nama Digadang Calon Ketua DPD Golkar Sumut, WKI Sumut: Jangan Mau Jadi Alat Barisan Sakit Hati

BacaJuga

Praktisi hukum, Dedi Suheri
Hukum

Mantan Kapolres Dituding Terlibat Kasus Korupsi Kadis PUPR, Dedi Suheri : Itu Berita Hoax

6 Juli 2025
PW IPA Sumut Unjuk Rasa Soal Penurunan Drastis LHKPN Ketua DPRD Deliserdang
Hukum

PW IPA Sumut Unjuk Rasa Soal Penurunan Drastis LHKPN Ketua DPRD Deliserdang

4 Juli 2025
Hukum

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp3,5 Miliar dari Dugaan Korupsi ADD

23 Juni 2025
Hukum

Gara-gara Anak Usil, Orang Tua Jadi Korban , Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan RJ

23 Juni 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).
Hukum

Minta Segera Olah TKP, Kuasa Hukum 4 Pekerja Penarikan Mobil : Dari Video Sudah Jelas Siapa yang Merampas HP

7 Juni 2025
Kejari Medan Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan Investasi : Bolak-balik BAP Lama
Hukum

Kejari Medan Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan Investasi : Bolak-balik BAP Lama

7 Juni 2025

Populer

  • Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih, PAPDESI Sumut : Kami Siap Jadi Pelopor

    Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih, PAPDESI Sumut : Kami Siap Jadi Pelopor

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mantan Kapolres Dituding Terlibat Kasus Korupsi Kadis PUPR, Dedi Suheri : Itu Berita Hoax

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel di Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • DPP GARANSI Soroti Program STMK Oknum Anggota DPRD Deli Serdang F-PAN : Tak Jelas Manfaatnya

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Arab Saudi Cs Marah Iran Gempur Pangkalan Militer AS di Qatar

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Panen Apresiasi, Transformasi Digital PalmCo Dapat Dukungan DPR RI

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda
  • Beranda

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In