• Beranda
Sabtu, Oktober 17, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP

17 Oktober 2026
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA – Pernyataan Kapolri Jenderal Pol Suyudi yang menegaskan tidak boleh lagi ada istilah “No Viral No Justice” atau keadilan baru bergerak setelah sebuah kasus viral, kini menjadi sorotan.

Publik menanti pembuktian komitmen tersebut dalam penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang karyawati berusia 22 tahun di kawasan industri Cikarang.

BacaJuga

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

Temuan BPK Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh Disorot, Aktivis Dorong Kejati Usut

BEM Sumut Soroti Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR, Pemanggilan Terlapor Dipertanyakan

Seorang ketua serikat pekerja berinisial MRN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa terhadap karyawati yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga.

Kasus ini menjadi perhatian karena korban mengaku mengalami bujuk rayu, intimidasi, hingga tekanan yang diduga berkaitan dengan status pekerjaannya. Bahkan, kesempatan untuk diangkat menjadi karyawan tetap disebut-sebut hilang setelah korban menolak permintaan pribadi terlapor.

Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan dugaan peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana posisi dan pengaruh seseorang di lingkungan kerja berpotensi digunakan untuk menekan pekerja yang berada dalam posisi rentan.

“Pelaku diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan perusahaan untuk melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa,” kata Ermelina kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Diduga Ditekan untuk Menikah Siri

Menurut keterangan kuasa hukum, persoalan bermula ketika Bunga sedang mencari pekerjaan. Melalui anggota keluarganya, korban memperoleh informasi bahwa MRN, yang saat itu disebut sebagai calon anggota legislatif, dapat membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan elektronik.

Setelah lamarannya tidak kunjung mendapat kepastian, korban menghubungi MRN. Korban kemudian diterima bekerja sebagai karyawan kontrak.

Namun, menurut pengakuan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, setelah mulai bekerja, MRN diduga berulang kali melakukan pendekatan pribadi yang tidak diinginkan. Korban mengaku pernah dibujuk, dimarahi, diintimidasi, hingga diajak bertemu di hotel.

Korban juga mengaku beberapa kali mendapat ancaman bahwa kontraknya tidak akan diperpanjang apabila tidak mengikuti keinginan terlapor.

Selain itu, MRN disebut berulang kali mengajak korban menikah secara siri. Korban mengaku dijanjikan uang mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan apabila bersedia menerima permintaan tersebut.

“Korban tetap menolak dan berusaha menghindari berbagai ajakan itu dengan berbagai alasan, termasuk alasan lembur dan pekerjaan,” ujar Ermelina.

Seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, penanganan perkara secara objektif menjadi penting untuk mengungkap fakta sekaligus memastikan hak-hak korban terlindungi.

Ditolak, Rekomendasi Jadi Karyawan Tetap Diduga Dicabut

Puncak persoalan disebut terjadi pada Januari 2026. Saat itu, korban mengaku telah memperoleh informasi dari atasannya bahwa dirinya akan diproses menjadi karyawan tetap.

Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, terlapor kembali menghubungi korban dan meminta agar hubungan pribadi mereka berlanjut.
Korban kembali menolak.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, setelah penolakan tersebut, MRN menghubungi atasan korban dan menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan rekomendasi untuk pengangkatan korban menjadi karyawan tetap.

Akibatnya, menurut pihak korban, proses pengangkatan tersebut tidak berlanjut dan korban tidak dapat meneruskan pekerjaannya di perusahaan itu.

Peristiwa inilah yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam laporan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum menilai dugaan penggunaan pengaruh terhadap status pekerjaan untuk menekan korban harus diusut secara menyeluruh.

Jika terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan seksual, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan pekerja dari penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan kerja.

Minta Penyidik Dalami UU TPKS

Ermelina menilai dugaan perbuatan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kemungkinan penerapan Pasal 6 sesuai fakta dan unsur hukum yang ditemukan penyidik.

“Perkara ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa. Pelaku diduga memanfaatkan kewenangan dan pengaruhnya untuk mengintimidasi korban agar menuruti keinginannya. Praktik seperti ini mengancam hak perempuan untuk bekerja, berkembang, dan memperoleh kesempatan yang setara di lingkungan kerja,” ujarnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Judianto Simanjuntak, meminta penyidik mendalami kemungkinan penerapan Pasal 10 UU TPKS terkait dugaan pemaksaan perkawinan.

“Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Penyidik juga perlu mendalami penerapan Pasal 10 UU TPKS karena terdapat dugaan pemaksaan perkawinan siri,” kata Judianto.

Tim kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan pola atau modus serupa. Namun, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan keterangan yang sah, bukan asumsi.

Selain melaporkan perkara ke kepolisian, pihak korban berencana mengajukan pengaduan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perlindungan serta pendampingan psikologis.

Publik Menanti Pembuktian Komitmen Kapolri

Kasus Bunga kini menjadi ujian bagi penegakan hukum yang berpihak pada keadilan tanpa harus menunggu tekanan publik atau viral di media sosial.

Pernyataan tegas Kapolri mengenai pentingnya menghapus fenomena “No Viral No Justice” menumbuhkan harapan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, terukur, dan transparan, termasuk perkara yang melibatkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan kerja.

Publik menanti langkah konkret Polda Metro Jaya dalam mengusut laporan tersebut. Penyidik diharapkan memeriksa seluruh keterangan dan bukti secara menyeluruh, mengungkap fakta, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan maupun perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. MRN masih berstatus sebagai terlapor dalam informasi yang disampaikan kuasa hukum korban, sehingga dugaan terhadap dirinya harus dibuktikan melalui proses hukum.

Namun, status tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan maupun kebutuhan perlindungan korban.

Keadilan tidak semestinya bergantung pada seberapa viral sebuah perkara. Jika komitmen menghapus “No Viral No Justice” benar-benar diwujudkan, setiap laporan yang memiliki dasar hukum harus ditangani secara serius, tanpa menunggu korban menjadi sorotan publik.

Kini, masyarakat menanti pembuktian komitmen itu dalam penanganan kasus Bunga. (Red)

Tags: Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”Karyawati Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP
Share130SendShare
Sebelumnya

Drainase Dibangun di Jalur SP Tembakau Deli – Kualanamu, Warga Berharap Banjir Tak Lagi Ganggu Aktivitas

BeritaLainnya

Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto Dok Antara)
Hukum

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

12 September 2026
Hukum

Temuan BPK Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh Disorot, Aktivis Dorong Kejati Usut

11 September 2026
Hukum

BEM Sumut Soroti Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR, Pemanggilan Terlapor Dipertanyakan

10 September 2026
Hukum

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

8 Agustus 2026
Hukum

Vonis Kasus PET Dipertanyakan, JAGA MARWAH Minta MA Usut Peran Bakrie Group

4 Agustus 2026
Hukum

Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah

25 Juli 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Sumut Foundation: Insiden di Proyek PT. Ayu Septa Perdana Akibat Sopir Truk Mengantuk, Bukan Kelalaian K3 – Jangan Asal Menyalahkan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Drainase Dibangun di Jalur SP Tembakau Deli – Kualanamu, Warga Berharap Banjir Tak Lagi Ganggu Aktivitas

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Praktik Penahanan Ijazah, Wamenaker Afriansyah Noor Terapkan SE Kemenaker No 5 Tahun 2025

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Soal Program Makan Bergizi Gratis Belum Dirasakan Siswa, Begini Kata Legislator DPRD Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.