• Beranda
Rabu, Agustus 5, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

31 Januari 2026
/ Hukum
1.4k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (29/01/2026), telah menjatuhkan vonis kepada dua dari empat terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan profil dan website desa di Kabupaten Karo.

Kedua terpidana tersebut adalah Jesaya Perangin-angin selaku Direktur CV Arih Perdana, dan rekanannya, Toni Aji Anggoro, yang berperan sebagai anggota.

BacaJuga

Vonis Kasus PET Dipertanyakan, JAGA MARWAH Minta MA Usut Peran Bakrie Group

Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menyatakan Jesaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Toni Aji dalam proyek yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.

Kepada Jesaya, hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Jesaya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Sementara itu, Toni Aji Anggoro dihukum penjara 1 tahun dengan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo. JPU sebelumnya menuntut Jesaya dengan hukuman 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp229 juta, serta tuntutan 15 bulan penjara bagi Toni Aji.

Modus Markup

Dalam kasus ini, Jesaya bertindak sebagai pelaksana pembuatan video profil dan website desa yang mencakup empat kecamatan di Karo, yaitu Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh.

JPU dalam persidangan mengungkap modus operandi para terdakwa adalah mark-up anggaran dan kegiatan fiktif. Meski dalam laporan dinyatakan pengerjaan berlangsung selama sebulan, faktanya pembuatan video dan website tidak memakan waktu sebanyak itu.

Selain itu, pembuatan video profil tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

2 Terdakwa Lain Disidang

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Amri KSP (Direktur CV Gundaling Production) dan Amsal Kristi Sitepu (Direktur CV Promisilande), masih menjalani proses persidangan untuk kasus yang sama.

Kasus ini kembali mencoreng upaya digitalisasi desa, yang sejatinya bertujuan meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, justru menjadi ajang penyimpangan anggaran. (Red)

Tags: Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara
Share132SendShare
Sebelumnya

Personel Brimob dan Warga Bangun Rumah Swadaya Pascabanjir di Tolang Julu

Selanjutnya

Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI

BeritaLainnya

Hukum

Vonis Kasus PET Dipertanyakan, JAGA MARWAH Minta MA Usut Peran Bakrie Group

4 Agustus 2026
Hukum

Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah

25 Juli 2026
Hukum

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

12 Mei 2026
Kegiatan peningkatan peran serta masyarakat yang digelar pada 5–7 Mei 2026 di Kabupaten Asahan dan Kota Medan,
Hukum

KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

11 Mei 2026
Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna
Hukum

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

7 Mei 2026
Seorang pengedar narkoba jenis sabu tumbang ditembak petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026). Pelaku yang sudah masuk TO itu mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat di Kota Medan.
Hukum

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

5 Mei 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    382 shares
    Share 153 Tweet 96
  • AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Program DEPAN RS, Terobosan RSUD Aek Kanopan Tingkatkan Pengalaman Pasien

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Sumut Foundation: Kalau Drainase Medan Gagal, Kota Ini Sudah Tenggelam Setiap Hujan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Rico Waas Tak Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih, Diduga Keluar Negeri Tanpa Izin, Prabowo Berang

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • FKIM: Mari Jaga Kondusifitas, Biarkan dr. Juri Freza Fokus Benahi RSUD Aek Kanopan

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.