• Beranda
Rabu, Februari 4, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

31 Januari 2026
/ Hukum
1.4k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (29/01/2026), telah menjatuhkan vonis kepada dua dari empat terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan profil dan website desa di Kabupaten Karo.

Kedua terpidana tersebut adalah Jesaya Perangin-angin selaku Direktur CV Arih Perdana, dan rekanannya, Toni Aji Anggoro, yang berperan sebagai anggota.

BacaJuga

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menyatakan Jesaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Toni Aji dalam proyek yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.

Kepada Jesaya, hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Jesaya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp228 juta. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Sementara itu, Toni Aji Anggoro dihukum penjara 1 tahun dengan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo. JPU sebelumnya menuntut Jesaya dengan hukuman 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp229 juta, serta tuntutan 15 bulan penjara bagi Toni Aji.

Modus Markup

Dalam kasus ini, Jesaya bertindak sebagai pelaksana pembuatan video profil dan website desa yang mencakup empat kecamatan di Karo, yaitu Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh.

JPU dalam persidangan mengungkap modus operandi para terdakwa adalah mark-up anggaran dan kegiatan fiktif. Meski dalam laporan dinyatakan pengerjaan berlangsung selama sebulan, faktanya pembuatan video dan website tidak memakan waktu sebanyak itu.

Selain itu, pembuatan video profil tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

2 Terdakwa Lain Disidang

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Amri KSP (Direktur CV Gundaling Production) dan Amsal Kristi Sitepu (Direktur CV Promisilande), masih menjalani proses persidangan untuk kasus yang sama.

Kasus ini kembali mencoreng upaya digitalisasi desa, yang sejatinya bertujuan meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, justru menjadi ajang penyimpangan anggaran. (Red)

Tags: Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara
Share130SendShare
Sebelumnya

Personel Brimob dan Warga Bangun Rumah Swadaya Pascabanjir di Tolang Julu

BeritaLainnya

Hukum

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

11 Januari 2026
Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dalam konferensi pers gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/10/2025).
Hukum

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

29 Oktober 2025
Ketua IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM
Hukum

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

21 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
Hukum

Sumut Foundation dan Aliansi Rakyat Medan Bersatu Ajak Hormati Proses Hukum: Mulyono Dinilai Sosok Berintegritas dan Berdedikasi

17 Oktober 2025
Wakil Gubernur Sumut, Surya menghadiri Konferensi Pers Gabungan BNN RI dengan Kapolda Sumut terkait Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (26/9/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Hukum

Wagub Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut

29 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumatera Utara, Yuda Pratiwi Setiawan

    Tujuh Cagar Budaya di Sumatera Utara Ditetapkan Menjadi Peringkat Nasional

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Groundbreaking Hunian Tetap Korban Banjir Batang Toru Dimulai, Pemerintah Gandeng PTPN IV

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Bank Sumut Catat Kinerja Keuangan Solid hingga Agustus 2025, Laba Bersih Sebesar Rp455 miliar

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Galaxy S25 Ultra Jadi HP Gaming Pilihan Coach Esports, Ini Alasannya

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dinas SDABMBK Didesak Perbaiki Drainase di Medan Deli

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kode Redeem ML 11 Januari 2026, Rebut Hadiahnya

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.