• Beranda
Minggu, Oktober 12, 2025
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Sidang Mantan Pekerja Perusahaan Ekspedisi Digelar, Tuntut Pesangon Usai Diberhentikan Sepihak

18 September 2025
/ Hukum
Sidang tuntutan pembayaran pesangon oleh mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025).

Sidang tuntutan pembayaran pesangon oleh mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025).

1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Sidang tuntutan pembayaran pesangon oleh mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025).

Pada sidang dengan nomor Perkara Nomor :162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn, diajukan oleh Aryansyah.

BacaJuga

Sidang Kesaksian Eks Kapolres Tapsel di Pusaran Korupsi Proyek Jalan : Tepis Opini Keterlibatan, Sebatas Pengawalan dan Pengamanan

Cabul Anak Dibawah Umur, Trio Kakek Gol

Polrestabes Medan Tangkap 3 Kakek Tersangka Pencabulan Bocah SMP

Dalam sidang tadi, kedua belah pihak dihadirkan. Usai membacakan berkas perkara, ketua majelis hakim M Nazir menunda sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari gugatan Aryansyah oleh PT Tri Adi Bersama.

Pesangon Belum Dibayar

Ditemui usai sidang, Aryansyah mengaku bahwa sidang PHI adalah jalan terakhir agar dirinya yang sudah memiliki dua anak mendapatkan haknya.

“Saya kerja uda 4 tahun 10 bulan, kemudian dipecat dan tak diberi pesangon. Maka pada saat ini awal pertama gugatan saya di PHI disidangkan. Tadi sudah menyampaikan isi gugatan dan nanti sidang selanjutnya mendengarkan jawaban,” kata Aryansyah, Rabu (17/9/2025).

Dalam gugatannya, Aryan hanya meminta agar pesangonnya dibayarkan sebesar Rp 44 juta yang dihitung dari lamanya dia bekerja.

“Kita harapkan pesangon kita dibayarkan, namain sejauh ini tidak ada oleh perusahaan dibayarkan,” kata Aryan.

Aryan sudah bolak balik mempertanyakan haknya. Bahkan sudah melakukan mediasi yang diperantarai oleh Dinas Ketenagakerjaan Medan.

“Meski sudah ada anjuran dari dinas terkait untuk membayarkan pesangon saya, juga sampai saat ini belum ada dilakukan,” kata Aryan.

Pemecatan Aryan bermula ketika ia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi yang dibuat oleh kantornya.

Setelah cuti di terima oleh pihak HRD, ia mengabari atasannya, terkait pengambilan cuti tersebut.

Namun, bukannya direspon positif, malah dia dituduh melakukan dugaan memalsukan tanda tangan atasan untuk pengambilan cuti tersebut.

“Jadi gini, kalau mau cuti itu harus ada tanda tangan atasan. Tapi saya sudah mengajukan surat cuti melalui aplikasi. Masalahnya cuman telat izin aja sama atasan. Karena aku ajukan kemarin, besoknya baru aku bilang ke atasan dan cuti tersebut sudah di approve sama pihak Human Capital,” ujarnya.

“Masalahnya cuman telat izin saja ke atasan, tapi pada saat izin malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Kemudian, langsung dibilang saya di PHK secara lisan,” lanjutnya.

Aryan berharap melalui sidang di Pengadilan Medan haknya sebagai karyawan bisa diberikan.

(mdc/ril)

Tags: Diberhentikan SepihakMantan Pekerja Perusahaan EkspedisiPN MedanSidangTuntut Pesangon
Share129SendShare
Sebelumnya

UHC Sumut Capai 98,6%, Pemprov Komitmen Jamin Layanan Kesehatan Optimal Bagi Warganya

Selanjutnya

Enam PHTC Digagas Bobby Nasution Sentuh Kehidupan Masyarakat Sumut

BeritaLainnya

Sidang Kesaksian Eks Kapolres Tapsel di Pusaran Korupsi Proyek Jalan : Tepis Opini Keterlibatan, Sebatas Pengawalan dan Pengamanan
Hukum

Sidang Kesaksian Eks Kapolres Tapsel di Pusaran Korupsi Proyek Jalan : Tepis Opini Keterlibatan, Sebatas Pengawalan dan Pengamanan

1 Oktober 2025
Cabul Anak Dibawah Umur, Trio Kakek Gol
HEADLINE

Cabul Anak Dibawah Umur, Trio Kakek Gol

27 September 2025
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol memaparkan pengungkapan kasus pencabulan kepada anak masih di bawah umur di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Jumat (26/9/2025) sore.
Hukum

Polrestabes Medan Tangkap 3 Kakek Tersangka Pencabulan Bocah SMP

27 September 2025
Wakil Gubernur Sumut, Surya menghadiri Konferensi Pers Gabungan BNN RI dengan Kapolda Sumut terkait Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (26/9/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Hukum

Wagub Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut

26 September 2025
Bawa Kabur HP Ojol, Cewek Cantik Diboyong ke Polsek Medan Baru
HEADLINE

Bawa Kabur HP Ojol, Cewek Cantik Diboyong ke Polsek Medan Baru

26 September 2025
Polres Sergai Paparkan Sejumlah Kasus
HEADLINE

Polres Sergai Paparkan Sejumlah Kasus

25 September 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • PTPN IV PalmCo dan Pemkot Medan Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

    PTPN IV PalmCo dan Pemkot Medan Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Sumut Foundation Yakin Integritas Kakan Kemenag Labuhanbatu Tetap Terjaga

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar: Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • INALUM Teken Kerja Sama Global dalam Perhelatan World Expo 2025 di Osaka

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Program DEPAN RS, Terobosan RSUD Aek Kanopan Tingkatkan Pengalaman Pasien

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Forum Komunikasi Wanita Islam Indonesia : Isu SARA untuk Menjatuhkan Hasyim Adalah Politik Murahan

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: dr Sudarija MM MH Birokrat Perempuan Tangguh yang Layak Didukung Publik

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • FKIM: Mari Jaga Kondusifitas, Biarkan dr. Juri Freza Fokus Benahi RSUD Aek Kanopan

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.