• Beranda
Minggu, Oktober 12, 2025
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

6 Agustus 2025
/ Hukum
Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher.
1.4k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN. Tanah milik Al Washliyah seluas 32 hektar di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumut, sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam keterangan perkara secara tertulis, 5 Agustus 2025, PN Lubukpakam melalui suratnya Nomor : 4112 IPAN/HK2.4/VII/2025 Lubuk Pakam yang disampaikan kepada Ade Zainab Taher selaku Kuasa Hukum PB Al Washliyah, menyebutkan perkara Nomor : 500/Pdt.Bth/2024/PN Lbp jo, Nomor : 254/PDT/2025/PT MDN bahwa Ketua Perkumpulan Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), Unggul Tampubolon, warga Dusun XIX Pasar IV, Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, dan Sekretaris Johan Merdeka warga Jalan Kejaksaan No. 6 Medan, Kelurahan Petisah tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, memberikan kuasa kepada 1. Dr. Redyanto SH dan Ramadianto dari LBH Humaniora sebagai Pembantah, telah mengajukan gugatan kepada Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (Al Washliyah), pada tanggal 25 September 2024 dalam Register Nomor : 500/Pdt.Bth/2024/PN Lbp.

BacaJuga

Sidang Kesaksian Eks Kapolres Tapsel di Pusaran Korupsi Proyek Jalan : Tepis Opini Keterlibatan, Sebatas Pengawalan dan Pengamanan

Cabul Anak Dibawah Umur, Trio Kakek Gol

Polrestabes Medan Tangkap 3 Kakek Tersangka Pencabulan Bocah SMP

Perkara itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, dengan amar putusan Menolak gugatan provisi Pembantah, dan menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar, serta menolak Bantahan Pembantah untuk seluruhnya.

Selanjutnya HPPLKN menyatakan banding Akta Nomor 19/2025 tanggal 8 April 2025, dan telah menyerahkan memori Banding tanggal 15 April 2025. Perkara tersebut dengan Nomor : 254/PDT/2025/PT MDN juga telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan pada Kamis tanggal 22 Mei 2025, dengan amar putusan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 500/Pdt.Bth/2024/PN Lbp, yang dimohonkan banding.

Namun setelah itu, para pembanding tidak melakukan upaya proses kasasi hingga waktu yang ditentukan sehingga dengan demikian putusan tersebut Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) pada 9 Juni 2025.

“Putusan sudah berkekuatan hukum tetap pada 9 Juni 2025, dan sudah tidak bisa apa-apa lagi,” tegas Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher kepada wartawan, Rabu (6/8/2025) di Medan.

Untuk itu, kata Ade Zainab Taher, semua pihak harus menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

PB Al Washliyah juga telah melakukan upaya sita eksekusi, Senin (13/5/2024). Sita eksekusi dengan Nomor: 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt G/2012/PN LP tertanggal 13 Desember 2023, dihadiri Juru sita PN Lubukpakam, Bistok, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi (PB Al Washliyah), Ade Zainab Taher SH , Akmal Samosir dari PW Al Washliyah Sumut, Kasat Intel Polres Belawan AKP Zul Efendi SH, berjalan lancar dalam pengamanan dari jajaran Polres Belawan, TNI serta Satpol Pol PP berjalan lancar.

Namun dengan adanya perlawanan kembali, PB Al Washliyah mengikuti proses hukum tersebut yang digelar Pengadilan Negeri Lubukpakam serta Pengadilan Tinggi Medan yang telah memutuskan menolak perlawanan tersebut dengan menguatkan putusan bahwa PB Al Washliyah secara sah pemilik tanah 32 Hektar di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Ade Zainab Taher juga mengimbau agar masyarakat yang masih berada di tanah tersebut untuk mengosongkan lahan. Sebab, PB Al Washliyah akan melakukan pengosongan lahan dan sudah didaftarkan ke PN Lubukpakam serta BPN. “Tanah itu sudah hak Al Washliyah, jadi harus dikosongkan segera,” tegasnya lagi.

Pihaknya juga segera berkoordinasi dengan Polri, Satpol PP Kabupaten Deliserdang, PN Lubukpakam serta pihak terkait untuk mempersiapkan pengosongan lahan.

Ade Zainab Taher juga mengingatkan jangan ada upaya melakukan transaksi jual beli terhadap tanah milik PB Al Washliyah tersebut.

“Kita tegaskan kembali, jangan ada transaksi jual beli disitu Transaksi jual beli enggak boleh, itu melanggar dan melakukan perbuatan melawan hukum,” sebut pengacara asal Jakarta ini.

(trs)

Tags: 32 HektarBerkekuatan Hukum TetapDesa HelvetiaTanah Al Washliyah
Share130SendShare
Sebelumnya

Mangompoi Ruma Gorga Parsaktian Mangoring Dolok Sianturi Berlangsung Sukses

Selanjutnya

Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotik Sarang Narkoba

BeritaLainnya

Sidang Kesaksian Eks Kapolres Tapsel di Pusaran Korupsi Proyek Jalan : Tepis Opini Keterlibatan, Sebatas Pengawalan dan Pengamanan
Hukum

Sidang Kesaksian Eks Kapolres Tapsel di Pusaran Korupsi Proyek Jalan : Tepis Opini Keterlibatan, Sebatas Pengawalan dan Pengamanan

1 Oktober 2025
Cabul Anak Dibawah Umur, Trio Kakek Gol
HEADLINE

Cabul Anak Dibawah Umur, Trio Kakek Gol

27 September 2025
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol memaparkan pengungkapan kasus pencabulan kepada anak masih di bawah umur di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Jumat (26/9/2025) sore.
Hukum

Polrestabes Medan Tangkap 3 Kakek Tersangka Pencabulan Bocah SMP

27 September 2025
Wakil Gubernur Sumut, Surya menghadiri Konferensi Pers Gabungan BNN RI dengan Kapolda Sumut terkait Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (26/9/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Hukum

Wagub Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut

26 September 2025
Bawa Kabur HP Ojol, Cewek Cantik Diboyong ke Polsek Medan Baru
HEADLINE

Bawa Kabur HP Ojol, Cewek Cantik Diboyong ke Polsek Medan Baru

26 September 2025
Polres Sergai Paparkan Sejumlah Kasus
HEADLINE

Polres Sergai Paparkan Sejumlah Kasus

25 September 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • PTPN IV PalmCo dan Pemkot Medan Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

    PTPN IV PalmCo dan Pemkot Medan Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Sumut Foundation Yakin Integritas Kakan Kemenag Labuhanbatu Tetap Terjaga

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar: Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • INALUM Teken Kerja Sama Global dalam Perhelatan World Expo 2025 di Osaka

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Forum Komunikasi Wanita Islam Indonesia : Isu SARA untuk Menjatuhkan Hasyim Adalah Politik Murahan

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: dr Sudarija MM MH Birokrat Perempuan Tangguh yang Layak Didukung Publik

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Program DEPAN RS, Terobosan RSUD Aek Kanopan Tingkatkan Pengalaman Pasien

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Transisi Energi Bersih

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.