• Beranda
TranSatu
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Unjuk Rasa Penanganan Dugaan Korupsi Covid-19, Mahasiswa Diserang Sekelompok Preman

24 Juli 2025
/ Hukum
324
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN. Aksi damai yang digelar sejumlah massa Mahasiswa menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Sumatera Utara berakhir ricuh. Pasalnya, puluhan mahasiswa ini diserang brutal sekelompok pria tak dikenal yang diduga kuat merupakan oknum preman.

Salah satu korban, Muhammad Aulia menyampaikan peristiwa itu terjadi sekira pukul 10.00 WIB di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (21/7/2025).

BacaJuga

Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Bagong Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

48 KK Diduga Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

“Kami belum sempat orasi. Baru tiba, langsung diserbu oleh belasan pria berbadan besar. Mereka tanya ‘mau demo?’ dan saat kami jawab iya, langsung dipukul, ditendang, dan diintimidasi,” ungkap Muhammad Aulia, koordinator aksi sekaligus korban pemukulan.

Menurutnya para pelaku datang secara terorganisir dan langsung melakukan serangan fisik tanpa peringatan.

“Mereka menghadang, memukul, bahkan mencoba membubarkan massa sebelum tuntutan disuarakan. Beberapa korban mengalami luka ringan dan mendapat perawatan medis. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik: siapa yang merasa terganggu dengan aksi yang sejatinya sah secara hukum? Aksi yang bertujuan membongkar dugaan korupsi dana penanganan pandemi malah dibungkam dengan kekerasan. Kalau tidak ada yang merasa bersalah, kenapa aksi kami harus digagalkan dengan cara brutal? Ini bukan lagi soal pembubaran massa, ini serangan terhadap demokrasi dan merasa paling kebal Hukum,” tegasnya.

Korban aksi kekerasan telah membuat laporan resmi ke kepolisian dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Massa aksi mengecam keras tindakan brutal tersebut dan menyebut bahwa ini adalah bentuk intimidasi terhadap suara rakyat.

Mereka menuntut Kapolda Sumut dan instansi terkait untuk segera mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik penyerangan.

“Jika aparat tidak bergerak, maka rakyat akan percaya bahwa hukum bisa dibungkam oleh kekuasaan,” pungkas Aulia.

Insiden ini menjadi alarm keras bagi demokrasi dan sebagai negara hukum di Sumatera Utara ada yang kebal hukum.

Kini menyampaikan pendapat pun dipenuhi resiko fisik dan nyawa terancam.

“Masyarakat sipil, lembaga pengawas, dan media kami mohon untuk mengawal kasus ini agar tidak tenggelam sebelum terungkap aktor dibelakangnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan telah memvonis 3 orang berdasarkan dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Kadis Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan. Sedangkan , ada 12 nama yang menerima aliran dana korupsi Covid-19 tahun 2020.

Terungkap bahwa kerugian atas korupsi berjamaah itu diperkirakan sebesar Rp. 24.007.295.676,80 berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, nomor: 03.LH/ST.13056_FEB_PKKN/III/2024.

(ist)

Share130SendShare
Sebelumnya

Asesor UNESCO Kaldera Toba Geopark Terkejut saat Berkunjung Geosite Taman Eden 100

Selanjutnya

Prabowo Sapa Bobby Nasution saat Peluncuran Koperasi Merah Putih

BacaJuga

Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher.
Hukum

Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

6 Agustus 2025
Bagong ditangkap karena mengedar sabu.
Hukum

Bagong Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

28 Juli 2025
Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH.
Hukum

48 KK Diduga Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

28 Juli 2025
Praktisi hukum, Dedi Suheri
Hukum

Mantan Kapolres Dituding Terlibat Kasus Korupsi Kadis PUPR, Dedi Suheri : Itu Berita Hoax

6 Juli 2025
PW IPA Sumut Unjuk Rasa Soal Penurunan Drastis LHKPN Ketua DPRD Deliserdang
Hukum

PW IPA Sumut Unjuk Rasa Soal Penurunan Drastis LHKPN Ketua DPRD Deliserdang

4 Juli 2025
Hukum

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp3,5 Miliar dari Dugaan Korupsi ADD

23 Juni 2025

Populer

  • Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi SH.

    Sertifikat HGB Diakui BPN, PT Pataka Minta Warga Buktikan Klaim Lahan – Kuasa Hukum Desak Proses Hukum dan Peringatkan Hukuman Maksimal bagi Pelanggar

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Asesor UNESCO Kaldera Toba Geopark Terkejut saat Berkunjung Geosite Taman Eden 100

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • 48 KK Diduga Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV Regional I Gelar MVP Awards 2024: Ajang Penghargaan Inklusif untuk “Planters Tangguh” dari Kebun hingga Pabrik

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV PalmCo serta Holding Silaturahmi bersama Wadah Pensiunan PTPN – P3RI & FKPPN

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Grand Opening Prima Mini Soccer dan Akademi Fascho Prima di Marelan : Serasa di Liga Eropa

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Beranda
  • Beranda

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In