• Beranda
Jumat, Januari 16, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Gawat! Telat Bilang Cuti, Seorang Karyawan Ekspedisi Medan di PHK Secara Lisan

9 Mei 2025
/ Hukum
Proses mediasi antara karyawan dengan pihak perusahaan di kantor Disnaker Kota Medan.
1.4k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN. Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melakukan mediasi terhadap seorang karyawan dengan salah satu perusahaan pengiriman barang di Medan, Rabu (7/5/2025) kemarin. Mediasi itu digelar sebab, seorang karyawan dari perusahaan pengiriman barang itu dipecat secara sepihak dan hanya secara lisan saja.

Karyawan itu bernama Aryansyah. Dia merupakan salah satu karyawan PT Tri adi Bersama (Anteraja) yang sudah bekerja selama 4 tahun 10 bulan.

BacaJuga

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

Namun sayang, karirnya harus terputus lantaran ia tak memberi kabar ke atasannya untuk pengajuan cutinya.

Diceritakan Ary, awal kejadian itu ia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi yang dibuat oleh kantornya. Lalu, besoknya setelah cuti diterima oleh pihak HRD, ia mengabari atasannya, terkait pengambilan cuti tersebut.

Namun, bukannya direspon positif, malah dia dituduh melakukan dugaan memalsukan tanda tangan atasan untuk pengambilan cuti tersebut.

“Jadi gini, kalau mau cuti itu harus ada tanda tangan atasan. Tapi saya sudah mengajukan surat cuti melalui aplikasi. Masalahnya cuman telat izin aja sama atasan. Karena aku ajukan kemarin, besoknya baru aku bilang ke atasan dan cuti tersebut sudah di approve sama pihak Human Capital,” ujar Ary didampingi pengacaranya DR (C) Andri Agam S. H., M.H., CPM., CPArb. saat diwawancarai, Rabu (7/5/2025).

Sayangnya, pada saat izin ke atasan, ia mengaku langsung di PHK secara lisan. Bukan ada Surat Peringatan terlebih dahulu.

“Masalahnya cuman telat izin saja ke atasan, tapi pada saat izin malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Kemudian, langsung dibilang saya di PHK secara lisan,” ucapnya.

Pada saat dirinya di PHK, ia meminta surat resmi PHK tersebut. Namun pihak atasannya malah mengatakan, tidak perlu ada surat-surat.

“Karena dituduh memalsukan tanda tangan, atasan itu bilang mau mengundurkan diri, atau PHK. Saya pilih PHK. Dan saya minta surat resminya, tapi dijawab tidak perlu ada surat surat seperti itu, atribut sudah saya kembalikan semuanya,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan surat aduan ke Disnaker Medan dan terjadilah mediasi.

“Pada saat mediasi sebenarnya ini sudah panggilan ke tiga. Sementara panggilan pertama dan kedua, perusahaan tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat mediasi dari Disnaker,” ucapnya.

Namun pada saat mediasi, pihak perusaan katanya malah mengatakan ia bukan di PHK tapi discorsing.

“Saya kaget pas mediasi tadi mereka bilang saya hanya discorsing. Padahal, kemarin jelas-jelas mereka bilang saya di PHK. Karena itu, atribut sudah saya pulangkan semuanya,” jelasnya.

Dari hasil mediasi itu, pihaknya hanya menuntut untuk mengeluarkan uang pesangon dari kerjanya selama empat tahun.

“Dalam mediasi saya bawa pengacara. Dan pengacara saya hanya minta untuk keluarkan uang pesangon saya sesuai dengan UU Cipta Kerja,” ucapnya.

Namun, pihak perusahaan belum bisa memutuskan, mereka meminta waktu dua minggu untuk keputusan pusat.

“Tapi saya ngerasa, mereka tetap tidak akan mengeluarkan uang pesangon itu, karena mereka akan mencari jalan kesalahan saya lainnya,” ucapnya.

Selain itu, katanya, pihak perusahaan meminta permasalahan ini dibawa ke Pengadilan saja.

“Kalau dibawa ke Pengadilan pun saya siap. Karena masalahnya terlalu sepele. Masak gara-gara ajukan cuti saya dipecat bukan kena SP dulu dan lain-lain,” ucapnya.

Dikatakannya, sampai saat ini, belum ada uang pesangon yang ia terima sejak perusahaan melakukan PHK kepadanya.

“Belum ada pesangon apapun. Inilah kita tunggu dua minggu lagi,” jelasnya.

Sementara itu Human Capital Antareja Sumut, Dondik saat dikonfirmasi wartawan mengatakan belum bisa berbicara banyak terkait permasalahan salah satu karyawannya tersebut.

“Maaf mba jangan sekarang saya lagi ada urusan. Kalau mau meliput tunggu hasilnya saja di pengadilan. Karena, kemarin itu pertemuannya sifatnya mediasi dan kita terima itu. Maksud saya gini dalam hal ini belum pas juga berbicara secara lisan, jika hasilnya belum ada,” jelas Dondik saat diwawancarai wartawan, Kamis (8/5/2025).

Sementara itu, Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolong membenarkan adanya mediasi antara karyawan dan perusahaan Anteraja.

“Iya ada mediasi (antara karyawan dan perusahaan Anteraja) ini masih proses mediasi ke dua. Dan satu kali lagi mediasi baru selesai,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).

Chandra juga mengaku belum bisa membeberkan hasil dari mediasi tersebut

“Izin belum boleh dishare hasilnya. Hasil mediasi boleh dishare setelah selesai,” ucapnya.

Namun dipastikan Chandra, apabila pihak perusahaan melakukan PHK, maka sudah kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon tersebut.

“Kalau dari case nya PHK, tentu perusahaan wajib membayar pesangon kepada karyawan tersebut,” sebutnya.

(trs)

Tags: Karyawan Ekspedisi MedanPHKSecara LisanTelat Bilang Cuti
Share132SendShare
Sebelumnya

Plt Kadis Kominfo Sumut : Tidak ada Intimidasi atau Penghalangan Jurnalis Meliput Gubernur

Selanjutnya

Demo dan Ancam Tutup, Ratusan Warga Bakar Ban di Depan Pintu Lokasi Perjvdian Las Vegas Pasar 7

BeritaLainnya

Hukum

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

11 Januari 2026
Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dalam konferensi pers gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/10/2025).
Hukum

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

29 Oktober 2025
Ketua IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM
Hukum

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

21 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
Hukum

Sumut Foundation dan Aliansi Rakyat Medan Bersatu Ajak Hormati Proses Hukum: Mulyono Dinilai Sosok Berintegritas dan Berdedikasi

17 Oktober 2025
Wakil Gubernur Sumut, Surya menghadiri Konferensi Pers Gabungan BNN RI dengan Kapolda Sumut terkait Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (26/9/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Hukum

Wagub Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut

29 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Groundbreaking Hunian Tetap Korban Banjir Batang Toru Dimulai, Pemerintah Gandeng PTPN IV

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tujuh Cagar Budaya di Sumatera Utara Ditetapkan Menjadi Peringkat Nasional

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sopir Bank Diduga Bawa Kabur 10 M

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tinjau UTBK-SNBT 2025 di USU, Rektor Tegaskan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Ujian yang Curang

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • BSI International Expo 2025 Momentum Akselerasi Islamic Ecosystem & Layanan Bullion Bank

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Pondok Rangkul, Upaya Memulihkan Luka Batin Pascabanjir Batangtoru

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • DPP GARANSI Soroti Program STMK Oknum Anggota DPRD Deli Serdang F-PAN : Tak Jelas Manfaatnya

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.