• Beranda
Minggu, Oktober 25, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Gawat! Telat Bilang Cuti, Seorang Karyawan Ekspedisi Medan di PHK Secara Lisan

9 Mei 2025
/ Hukum
Proses mediasi antara karyawan dengan pihak perusahaan di kantor Disnaker Kota Medan.
1.4k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN. Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melakukan mediasi terhadap seorang karyawan dengan salah satu perusahaan pengiriman barang di Medan, Rabu (7/5/2025) kemarin. Mediasi itu digelar sebab, seorang karyawan dari perusahaan pengiriman barang itu dipecat secara sepihak dan hanya secara lisan saja.

Karyawan itu bernama Aryansyah. Dia merupakan salah satu karyawan PT Tri adi Bersama (Anteraja) yang sudah bekerja selama 4 tahun 10 bulan.

BacaJuga

Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

Dugaan Pelecehan Seksual di Kawasan EJIP Cikarang, Korban Laporkan Ketua Serikat Pekerja

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

Namun sayang, karirnya harus terputus lantaran ia tak memberi kabar ke atasannya untuk pengajuan cutinya.

Diceritakan Ary, awal kejadian itu ia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi yang dibuat oleh kantornya. Lalu, besoknya setelah cuti diterima oleh pihak HRD, ia mengabari atasannya, terkait pengambilan cuti tersebut.

Namun, bukannya direspon positif, malah dia dituduh melakukan dugaan memalsukan tanda tangan atasan untuk pengambilan cuti tersebut.

“Jadi gini, kalau mau cuti itu harus ada tanda tangan atasan. Tapi saya sudah mengajukan surat cuti melalui aplikasi. Masalahnya cuman telat izin aja sama atasan. Karena aku ajukan kemarin, besoknya baru aku bilang ke atasan dan cuti tersebut sudah di approve sama pihak Human Capital,” ujar Ary didampingi pengacaranya DR (C) Andri Agam S. H., M.H., CPM., CPArb. saat diwawancarai, Rabu (7/5/2025).

Sayangnya, pada saat izin ke atasan, ia mengaku langsung di PHK secara lisan. Bukan ada Surat Peringatan terlebih dahulu.

“Masalahnya cuman telat izin saja ke atasan, tapi pada saat izin malah saya dituduh memalsukan tanda tangan. Kemudian, langsung dibilang saya di PHK secara lisan,” ucapnya.

Pada saat dirinya di PHK, ia meminta surat resmi PHK tersebut. Namun pihak atasannya malah mengatakan, tidak perlu ada surat-surat.

“Karena dituduh memalsukan tanda tangan, atasan itu bilang mau mengundurkan diri, atau PHK. Saya pilih PHK. Dan saya minta surat resminya, tapi dijawab tidak perlu ada surat surat seperti itu, atribut sudah saya kembalikan semuanya,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan surat aduan ke Disnaker Medan dan terjadilah mediasi.

“Pada saat mediasi sebenarnya ini sudah panggilan ke tiga. Sementara panggilan pertama dan kedua, perusahaan tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat mediasi dari Disnaker,” ucapnya.

Namun pada saat mediasi, pihak perusaan katanya malah mengatakan ia bukan di PHK tapi discorsing.

“Saya kaget pas mediasi tadi mereka bilang saya hanya discorsing. Padahal, kemarin jelas-jelas mereka bilang saya di PHK. Karena itu, atribut sudah saya pulangkan semuanya,” jelasnya.

Dari hasil mediasi itu, pihaknya hanya menuntut untuk mengeluarkan uang pesangon dari kerjanya selama empat tahun.

“Dalam mediasi saya bawa pengacara. Dan pengacara saya hanya minta untuk keluarkan uang pesangon saya sesuai dengan UU Cipta Kerja,” ucapnya.

Namun, pihak perusahaan belum bisa memutuskan, mereka meminta waktu dua minggu untuk keputusan pusat.

“Tapi saya ngerasa, mereka tetap tidak akan mengeluarkan uang pesangon itu, karena mereka akan mencari jalan kesalahan saya lainnya,” ucapnya.

Selain itu, katanya, pihak perusahaan meminta permasalahan ini dibawa ke Pengadilan saja.

“Kalau dibawa ke Pengadilan pun saya siap. Karena masalahnya terlalu sepele. Masak gara-gara ajukan cuti saya dipecat bukan kena SP dulu dan lain-lain,” ucapnya.

Dikatakannya, sampai saat ini, belum ada uang pesangon yang ia terima sejak perusahaan melakukan PHK kepadanya.

“Belum ada pesangon apapun. Inilah kita tunggu dua minggu lagi,” jelasnya.

Sementara itu Human Capital Antareja Sumut, Dondik saat dikonfirmasi wartawan mengatakan belum bisa berbicara banyak terkait permasalahan salah satu karyawannya tersebut.

“Maaf mba jangan sekarang saya lagi ada urusan. Kalau mau meliput tunggu hasilnya saja di pengadilan. Karena, kemarin itu pertemuannya sifatnya mediasi dan kita terima itu. Maksud saya gini dalam hal ini belum pas juga berbicara secara lisan, jika hasilnya belum ada,” jelas Dondik saat diwawancarai wartawan, Kamis (8/5/2025).

Sementara itu, Kepala Disnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolong membenarkan adanya mediasi antara karyawan dan perusahaan Anteraja.

“Iya ada mediasi (antara karyawan dan perusahaan Anteraja) ini masih proses mediasi ke dua. Dan satu kali lagi mediasi baru selesai,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).

Chandra juga mengaku belum bisa membeberkan hasil dari mediasi tersebut

“Izin belum boleh dishare hasilnya. Hasil mediasi boleh dishare setelah selesai,” ucapnya.

Namun dipastikan Chandra, apabila pihak perusahaan melakukan PHK, maka sudah kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon tersebut.

“Kalau dari case nya PHK, tentu perusahaan wajib membayar pesangon kepada karyawan tersebut,” sebutnya.

(trs)

Tags: Karyawan Ekspedisi MedanPHKSecara LisanTelat Bilang Cuti
Share132SendShare
Sebelumnya

Plt Kadis Kominfo Sumut : Tidak ada Intimidasi atau Penghalangan Jurnalis Meliput Gubernur

Selanjutnya

Demo dan Ancam Tutup, Ratusan Warga Bakar Ban di Depan Pintu Lokasi Perjvdian Las Vegas Pasar 7

BeritaLainnya

Hukum

Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

18 Oktober 2026
Hukum

Dugaan Pelecehan Seksual di Kawasan EJIP Cikarang, Korban Laporkan Ketua Serikat Pekerja

17 Oktober 2026
Hukum

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

17 Oktober 2026
Hukum

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati Cikarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ketua SP

17 Oktober 2026
Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto Dok Antara)
Hukum

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

12 September 2026
Hukum

Temuan BPK Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh Disorot, Aktivis Dorong Kejati Usut

11 September 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Sumut Foundation: Insiden di Proyek PT. Ayu Septa Perdana Akibat Sopir Truk Mengantuk, Bukan Kelalaian K3 – Jangan Asal Menyalahkan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • DPRD Medan Paripurnakan Laporan Reses, Dapil 3 Sampaikan soal Bansos, Drainase hingga Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Paripurna DPRD Medan terkait Reses, Masyarakat Dapil V Kota Medan Soroti Kinerja OPD Tidak Tepat Sasaran

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Drainase Dibangun di Jalur SP Tembakau Deli – Kualanamu, Warga Berharap Banjir Tak Lagi Ganggu Aktivitas

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Soal Program Makan Bergizi Gratis Belum Dirasakan Siswa, Begini Kata Legislator DPRD Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Aspirasi Masyarakat Dapil 1 Dibacakan dalam Paripurna DPRD Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • NasDem Lirik Bobby Nasution Berkancah di Politik Nasional

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.