• Beranda
Sabtu, Oktober 17, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara ‘Melanggar Kesopanan’

21 April 2025
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Tim Tangkap Buron ITabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejari Medan berhasil mengamankan DPO atas nama Noakhi Bulolo di Komplek Perumahan Pasar IV tahap 1, Jl. Tapian Nauli, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Minggu (20/4/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH bahwa Terpidana Noakhi Bulolo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 oktober 2023 karena mengabaikan panggilan dari JPU Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi sesuai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2810/Pid.B/2021/PN.Mdn, tanggal 20 Januari 2022.

BacaJuga

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

Temuan BPK Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh Disorot, Aktivis Dorong Kejati Usut

BEM Sumut Soroti Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR, Pemanggilan Terlapor Dipertanyakan

“Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan tim Tabur Kejati Sumut bersama Tim Intel Kejari Medan berhasil mengamankan Terpidana dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU Kejari Medan untuk dieksekusi,” paparnya.

Terpidana, lanjut Adre W Ginting dituntut dengan pasal 281 ayat (1) hukuman 2 tahun penjara dan diputus oleh pengadilan Negeri Medan dengan putusan nomor : 2810/pid.B/2021/pn.mdn tanggal 20 januari 2022 dengan pasal 281 ayat (1) hukuman 1 tahun penjara.

Kronologis perkaranya, kata Adre bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB, saksi korban RY menghidupkan air yang berada di depan rumah tempat tinggal korban yang berada di Jalan Sei Bah Bolon Kel Babura Kecamatan Medan Baru. Kemudian terpidana datang dan memanggil korban untuk bertanya alamat sehingga korban keluar dari pagar rumah, lalu terdakwa langsung menarik tangan kanan korban, memeluk, mencium pipi dan bibir korban sambil tangan kanan terdakwa meremas dada korban.

Kemudian terpidana menurunkan celana korban lalu abang korban datang dan langsung mengamankan terpidana.

“Terpidana dituntut dengan pasal 281 ayat (1) hukuman 2 tahun penjara dan diputus oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 1 tahun penjara. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Di depan umum melakukan perbuatan melanggar kesopanan” sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 281 ayat (1) KUHP,” paparnya.

Setelah serah terima dari Kejati Sumut ke JPU Kejari Medan, terpidana dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya.

(trs)

Tags: DPOTerpidana Perkara 'Melanggar Kesopanan'Tim Tabur Kejati Sumut
Share130SendShare
Sebelumnya

Di Acara Halal Bihalal, Vihan Beauty Skincare Berkomitmen Dukung Perjalanan Dakwah Mashja Ar-Raudhah

Selanjutnya

Bocah 12 Tahun Hanyut di Sungai Deli

BeritaLainnya

Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto Dok Antara)
Hukum

Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

12 September 2026
Hukum

Temuan BPK Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh Disorot, Aktivis Dorong Kejati Usut

11 September 2026
Hukum

BEM Sumut Soroti Penanganan Dumas Klinik Romauli ZR, Pemanggilan Terlapor Dipertanyakan

10 September 2026
Hukum

Kasus Notifikasi Perbankan Rp2 Triliun, JAGA MARWAH Desak KPK Periksa Nugroho

8 Agustus 2026
Hukum

Vonis Kasus PET Dipertanyakan, JAGA MARWAH Minta MA Usut Peran Bakrie Group

4 Agustus 2026
Hukum

Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah

25 Juli 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    407 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Sumut Foundation: Insiden di Proyek PT. Ayu Septa Perdana Akibat Sopir Truk Mengantuk, Bukan Kelalaian K3 – Jangan Asal Menyalahkan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Drainase Dibangun di Jalur SP Tembakau Deli – Kualanamu, Warga Berharap Banjir Tak Lagi Ganggu Aktivitas

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: Kalau Drainase Medan Gagal, Kota Ini Sudah Tenggelam Setiap Hujan

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Rico Waas Tak Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih, Diduga Keluar Negeri Tanpa Izin, Prabowo Berang

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • DPRD Medan Paripurnakan Laporan Reses, Dapil 3 Sampaikan soal Bansos, Drainase hingga Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.