• Beranda
TranSatu
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Gugatan Perumda Tirtanadi Terhadap Asuransi Jiwa Bumi Putera Bersama 1912 Dikabulkan

21 Maret 2025
/ Hukum
323
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN. Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi dalam amar putusan mengadili dengan eksepsi menolak seluruh eksepesi tergugat tertanggal 18 Maret 2025, dalam register No 554/Pdt.G/2024/PN Mdn.

Putusan perkara Pengadilan Negeri Medan tersebut memerintahkan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera Bersama (AJBB) 1912 bahwa perbuatan AJBB dikategorikan sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap surat pembaharuan perjanjian kerja sama pengelolaan program asuransi kesejahteraan pegawai manfaat lumpsum untuk pegawai serta annuitas untuk Direksi dan purnakarya Perumda Tirtanadi.

BacaJuga

Mantan Kapolres Dituding Terlibat Kasus Korupsi Kadis PUPR, Dedi Suheri : Itu Berita Hoax

PW IPA Sumut Unjuk Rasa Soal Penurunan Drastis LHKPN Ketua DPRD Deliserdang

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp3,5 Miliar dari Dugaan Korupsi ADD

Kemudian menghukum AJBB untuk mengembalikan pemotongan nilai manfaat sebesar Rp 971.176.398 kepada Perumda Tirtanadi.

Selanjutnya menghukum menghukum AJBB untuk membayar kewajibannya kepada Perumda Tirtanadi atas pembayaran uang muka sebesar 50 persen terhadap pegawai yang memasuki usia 55 tahun baik pensiun normal maupun meninggal dunia dan yang mengundurkan diri sebesar Rp 37.300.708.376.

Selain itu menghukum AJBB untuk mengembalikan kepada Perumda Tirtanadi atas pembayaran premi yang telah dibayarkan pegawai (masih aktif) berjumlah 603 orang sebesar Rp 128.919.391.068.

Terakhir menghukum Asuransi Jiwa Bumi Putera untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 611.988.00,-

Sambut baik

Salah seorang Dewan Pengawas Andry Mahyar Matondang menyambut baik putusan PN Medan yang mengabulkan gugatan Perumda Tirtanadi untuk sebahagian. Ia berharap putusan ini menjadi langkah awal yang baik.

“Alhamdulillah putusan ini langkah awal yang baik untuk para pensiunan dan pegawai yang masih aktif mari kita berdo’a agar diberi kemudahan oleh Allah SubhanahuWata’ala,”ujar Andry Mahyar di Ruang Kerjanya Rabu (19/3/2025).

Di tempat terpisah Plt Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ewin Putra mengatakan putusan PN Medan adalah putusan yang berkeadilan bagi seluruh pensiunan maupun pegawai yang masih aktif.

“Ini putusan yang sangat berkeadilan terhadap pensiunan maupun pegawai yang masih aktif bekerja sehingga kedepannya tidak merasa dizholimi dalam bekerja diharapkan putusan ini mendatangkan manfaat yang lebih baik,”kata Ewin Putra.

Sementara Kepala Sekretaris Perusahaan Nurlin sangat bergembira atas putusan PN Medan tersebut, dan berterimakasih kepada Dewan Pengawas dan jajaran Direksi.

“Perjuangan ini tidak sia – sia berkat kerjasama semua tim menghasilkan putusan yang baik oleh PN Medan untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada Dewan Pengawas maupun jajaran Direksi ,”ujar Nurlin.

Hal yang sama diucapkan Kepala Divisi Trandis Dedi Gusman mengatakan sangat menyambut baik putusan PN Medan terhadap AJBB, dan berterimakasih kepada Dewan Pengawas maupun jajaran Direksi.

“Alhamdulillah ini langkah awal yg sangat baik di bulan penuh berkah ini, dan terimakasih kepada Dewan Pengawas maupun Direksi yang selama ini tidak jelas dan kabur sekarang mulai ada titik terang,”ujar Dedi Gusman.

(trs)

Share129SendShare
Sebelumnya

Hening Kyat Pamungkas: Media Gathering PT PLN UIP Sumbagut Momen Kebersamaan

Selanjutnya

Safari Ramadan di Binjai, Bobby Nasution Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid dan Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

BacaJuga

Praktisi hukum, Dedi Suheri
Hukum

Mantan Kapolres Dituding Terlibat Kasus Korupsi Kadis PUPR, Dedi Suheri : Itu Berita Hoax

6 Juli 2025
PW IPA Sumut Unjuk Rasa Soal Penurunan Drastis LHKPN Ketua DPRD Deliserdang
Hukum

PW IPA Sumut Unjuk Rasa Soal Penurunan Drastis LHKPN Ketua DPRD Deliserdang

4 Juli 2025
Hukum

Kejati Sumut Terima Penitipan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp3,5 Miliar dari Dugaan Korupsi ADD

23 Juni 2025
Hukum

Gara-gara Anak Usil, Orang Tua Jadi Korban , Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan RJ

23 Juni 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).
Hukum

Minta Segera Olah TKP, Kuasa Hukum 4 Pekerja Penarikan Mobil : Dari Video Sudah Jelas Siapa yang Merampas HP

7 Juni 2025
Kejari Medan Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan Investasi : Bolak-balik BAP Lama
Hukum

Kejari Medan Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan Investasi : Bolak-balik BAP Lama

7 Juni 2025

Populer

  • Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih, PAPDESI Sumut : Kami Siap Jadi Pelopor

    Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih, PAPDESI Sumut : Kami Siap Jadi Pelopor

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mantan Kapolres Dituding Terlibat Kasus Korupsi Kadis PUPR, Dedi Suheri : Itu Berita Hoax

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel di Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • DPP GARANSI Soroti Program STMK Oknum Anggota DPRD Deli Serdang F-PAN : Tak Jelas Manfaatnya

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Bobby Nasution Sebut Penyelenggaraan Event Picu Pertumbuhan Ekonomi Sumut

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Arab Saudi Cs Marah Iran Gempur Pangkalan Militer AS di Qatar

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda
  • Beranda

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In