• Beranda
Senin, Maret 2, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Anjasmara Ditangkap Polres Madina Akibat Terlibat Narkoba

22 Februari 2025
/ Hukum
Anjasmara pelaku narkoba di amankan polisi.

Anjasmara pelaku narkoba di amankan polisi.

1.3k
VIEWS
Share on Facebook

– Panyabungan. Anjasmara (26), penduduk Desa Batu Madinding, Kecamatan Batang Natal, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) akibat terlibat pengedaran narkoba, Jumat (21/2/2025).

Pelaku narkoba ini diamankan di wilayah Desa Batu Madinding saat menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangannya, polisi berhasil menyita tujuh klip sabu total berat 1,21 gram, alat hisab sabu, dua bungkus rokok Vivo, tiga buah plastik transparan, dan uang tunai Rp234 ribu.

BacaJuga

Kasus Korupsi Profile Desa di Karo, JAGA MARWAH Minta KPK Pantau Proses Banding

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH mengatakan, seorang pengedar narkoba di Desa Batu Madinding ditangkap atas kerja sama dengan masyarakat yang sudah resah atas kelakuan Anjasmara.

“Masyarakat menginformasikan kepada Polres Madina dan Polsek Batang Natal bahwa ada pria yang mengedarkan narkoba. Informasi itu kita tindaklanjuti, dan berhasil menangkap orang yang dimaksud,” kata Bagus Seto, Sabtu (22/2/2025).

Bagus menerangkan, Anjasmara kini sudah terbukti melakukan peredaran narkoba. Ia juga sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Satresnarkoba Polres Madina.

“Dalam penangkapan, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu sebanyak 1,21 gram. Yang bersangkutan juga sudah mengakui atas perbuatannya, penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Bagus juga menjabat Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Madina ini menjelaskan, Polres Madina dan jajarannya terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Kerja sama masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini sangat diperlukan oleh kepolisian.

“Kepada pelaku narkoba, bertaubatlah, lama kelamaan pasti bakal terungkap. Polres Madina terus menggandeng masyarakat untuk mengungkap peredaran narkoba ini di wilayah hukumnya,” ujarnya.

Bagus menyebut, pengedaran narkoba yang dilakukan oleh Anjasmara dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1 ) UU No.35 Thn 2009, tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun, dan maksimal 20 tahun.

(mdc/mdz)

Tags: AnjasmaraPolres MadinaTerlibat Narkoba
Share129SendShare
Sebelumnya

Rico Waas Ikuti Retret Sepekan di Akmil Magelang

Selanjutnya

Wabup Madina Buka MTQ ke XXIV di Halaman Masjid Agung Nur Ala Nur

BeritaLainnya

Hukum

Kasus Korupsi Profile Desa di Karo, JAGA MARWAH Minta KPK Pantau Proses Banding

10 Februari 2026
Hukum

Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

31 Januari 2026
Hukum

Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

11 Januari 2026
Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dalam konferensi pers gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/10/2025).
Hukum

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

29 Oktober 2025
Ketua IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM
Hukum

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

21 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Targetkan Tiga Poin Lawan Sumsel United, Kashartadi: Kita Sudah Siapkan Mental dan Strategi Khusus

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Wali Kota Medan Didesak Tutup Pedagang Daging Babi di Tempat Umum

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Setahun Kepemimpinan Rico-Zaki Tuai Apresiasi

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kasus Korupsi Profile Desa di Karo, JAGA MARWAH Minta KPK Pantau Proses Banding

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.