• Beranda
TranSatu
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Warga Lapor PT. SDLI ke Poldasu, DPRD Deliserdang Sorot Izin LB3 PT SDLI

17 Februari 2025
/ Hukum
323
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Deliserdang. Pabrik pengolahan limbah B3 PT. Sumatera Deli Lestari Indah (PT. SDLI) telah dilaporkan masyarakat ke Poldasu, terkait dugaan Dumping (pembuangan atau penempatan LB3 tidak sesuai izin). Perusahaan ini merupakan pabrik pengolahan limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun) dan Non B3 yang terletak di Dusun XIX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Atas laporan masyarakat tersebut, Komisi 2 DPRD Deliserdang juga akan memanggil PT. SDLI, terkait hal perizinan usaha pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 serta perizinan lainnya.

BacaJuga

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo

PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Hal itu ditegaskan oleh Anggota DPRD Deli Serdang. Indra Silaban SH. Sabtu (15/2/2025).

“Ini tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktifitas dari perusahaan PT SDLI yang mengelola pemusnahan limbah B3 dan lainnya. Selain itu juga informasinya perusahaan ini juga sudah dilaporkan masyarakat ke Polda Sumatera Utara terkait perizinan limbah. Ini harus kita tindak lanjuti serius karena mereka kelola limbah berbahaya beracun,” ungkap Indra.

Indra menyebutkan kalau pihaknya akan segera memanggil perusahaan itu dan meminta mereka membawa data dan dokumen perizinan dan pengelolaan limbah B3 tersebut.

” kita akan sidak laporan dari masyarakat dan kita akan panggil pemilik perusahaan supaya membawa kelengkapan berkas ijin dan limbahnya, karna kita berharap ke depan semua perusahaan di Deli Serdang harus mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Indra.

Informasi dihimpun bahwa PT SDLI ini berdiri sejak tahun 2011, namun beroperasi dari tahun 2016 khusus untuk pengelolaan LB3 bersumber dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes: Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium, praktek dokter, praktek bidan) dan LB3 bersumber dari industry dan perkebunan.

Baru baru ini, PT SDLI ini sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Polda Sumatera Utara terkait masalah izin pengelolaan limbah dan pengelolaan sumberdaya air. Dari pengusutan diduga ada temuan unsur pidana.

Asap Sebabkan Polusi Udara

Sementara itu, asap yang dikeluarkan pabrik pengolahan limbah B3 oleh PT. Sumatera Deli Lestari Indah diduga sebabkan polusi udara yang berdampak merugikan kesehatan warga sekitar.

Dari pantauan wartawan di lapangan, Sabtu (15/2/2025) siang, terlihat cerobong pabrik mengeluarkan asap pekat.

Terkait hal ini, saat dikonfirmasi ke lokasi, security PT. Sumatera Deli Lestari Indah Herman, mengatakan tidak tau menahu siapa yang bisa memberikan keterangan untuk dikonfirmasi terkait asap berpolusi tersebut.

“Tidak tau bang,” jawab Herman.
Kemudian saat dipertanyakan apakah wartawan boleh izin konfirmasi kepada Humas PT. Sumatera Deli Lestari Indah baik jumpa langsung maupun jaringan seluler, Security menjawab tidak tau seolah-olah ada yang di tutup-tutupi.

Tidak hanya itu kecurigaan wartawan semakin timbul dengan adanya himbauan larangan mengambil gambar dan vidio tepat di depan pintu gerbang PT. Sumatera Deli Lestari Indah.

Namun melalui WA resmi PT SDLI saat dikonfirmasi menyebutkan : Terima kasih atas kunjungan dan perhatiannya pada perusahaan kami. Perlu kami sampaikan bahwa perusahaan kami memiliki izin yang dikeluarkan oleh KLHK serta untuk emisi udara kami juga melakukan pemantauan dan pelaporan berkala kepada instansi terkait. Demikian yang dapat disampaikan.

Sementara itu, Direskrimsus Kombes Rudi Rivani yang dikonfirmasi wartawan, kemarin siang via WA terkait aduan masyarakat terkait limbah B3 PTSDLI belum merespon dari Sabtu hingga Minggu (16/2) sore.

Di lokasi terpisah, Senin (17/2) siang, wartawan coba kembali mengkonfirmasi terkait kasus PT SDLI ke humas Poldasu, namun belum memberikan tanggapan.

Belum adnya respon atau tanggapan dari Poldasu, memantik respon Eka Putra Zakran,(Epza) selaku pengamat pengamat hukum dan juga Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokad Sumatera Utara (PB-PASU).

“Hemat saya, kalau ada laporan masyarakat, tentu aparat hukum harus menampung dan memeriksa kebenaran tentang fakta atas laporan atau pengaduan masyarakat tersebut, ” kata Eka.

Lebih tegas Eka mengatakan, bahwa istilah tak mungkin ada asap bila tidak ada api. “Artinya tak mungkin ada laporan atau pengaduan bila tak ada peristiwa ganguan limbah B3 dilapangan. Disamping itu, saya setuju, dan sudah pas jika Komisi 2 DPRD Deliserdang memanggil Pabrik SDLI untuk mendengar klarifikasi atas peristiwa yang terjadi dilapangan. Supaya clean and clear. Jadi, gak ada dusta diantara kita, “pungkas Epza.

(mdc/red)

Share129SendShare
Sebelumnya

DPRD Medan Dukung Pemko tidak Gunakan Lapangan Rengas Pulau Jadi Lokasi Ramadan Fair 2025

Selanjutnya

Kajati Sumut Ajak Jajaran Tetap Profesional dan Tingkatkan Kinerja

BacaJuga

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo
Hukum

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo

4 September 2025
Foto PT PAM Mineral saat sejumlah kegiatan kerja dengan PT BIM.
Hukum

PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

24 Agustus 2025
Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher.
Hukum

Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

6 Agustus 2025
Bagong ditangkap karena mengedar sabu.
Hukum

Bagong Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

28 Juli 2025
Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH.
Hukum

48 KK Diduga Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

28 Juli 2025
Hukum

Unjuk Rasa Penanganan Dugaan Korupsi Covid-19, Mahasiswa Diserang Sekelompok Preman

24 Juli 2025

Populer

  • Foto PT PAM Mineral saat sejumlah kegiatan kerja dengan PT BIM.

    PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Ketua IPTI Sumut : Jangan Terprovokasi Info Hoax yang Memecah Belah Persatuan

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Dukung Program Ketahanan Pangan, ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • 45 Tim Berlaga di Lapangan Prima Mini Soccer Perebutkan Piala Sultan Deli Cup 2025

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV PalmCo Ajak Pemerintah dan Asosiasi Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV: Rp150 Ribu Bisa Beli Karbon Selamatkan Lingkungan

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda
  • Beranda

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In