• Beranda
TranSatu
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tembak Komplotan Spesialis Bongkar Rumah Mewah

10 Februari 2025
/ Hukum
Kapolrestabes Medan Gidion Arif Setyawan memaparkan keberhasilan anggota mengungkap kasus komplotan bongkar rumah mewah antar propinsi di Medan, Senin (10/2/2025).

Kapolrestabes Medan Gidion Arif Setyawan memaparkan keberhasilan anggota mengungkap kasus komplotan bongkar rumah mewah antar propinsi di Medan, Senin (10/2/2025).

323
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan tembak tiga orang dari tujuh pelaku komplotan spesialis bongkar rumah mewah antar provinsi di berbagai tempat di Medan dan Sukabumi. Pelaku beraksi gunakan senjata api (senpi).

Ketujuh pelaku itu yakni ditangkap yakni berinisial AH, AAR, RL, MJA, L, FP dan AW. “Sedangkan seorang lagi bernama Sutrisno buronan Polrestabes Medan, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem, Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said Medan, Senin (10/2/2025).

BacaJuga

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo

PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Kombes Gidion menyebutkan, para pelaku yang tertangkap itu terlibat pembongkaran rumah mewah milik korban Bakti Pandapotan Sihombing, diketahui pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira Pukul 15.00 WIB di Jalan Metal, Komplek Cemara Hijau, Blok CC 18 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/1/2025 / SPKT /Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 17 Januari 2025 atas nama Bakti Pandapotan Sihombing, terang Kombes Gidion.

Dijelaskan Kombes Gidion, pelaku AH (30) warga Jalan Swadaya III, No 34, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Perannya mendorong/mengganjal daun pintu untuk dicongkel /dibuka, memantau turun dan masuk ke dalam rumah, merusak CCTV, lalu mengambil barang-barang korban dari dalam kamar dan mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.

AAR alias Saefulllah (39) residivis tahun 2019 warga Kampung Cilengek, Kelurahan Babakanmulya, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Peran: membuka kunci pintu dengan mencongkel menggunakan obeng, yang masuk ke dalam rumah Korban, merusak dan mengambil CCTV, mengambil barang-barang korban dari dalam kamar dan mengangkat brankas dari kamar korban ke dalam mobil.

RL. (37) warga Jalan Basuki Rahmat, Gang Gotong Royong, No 31, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Peran: driver dan memantau situasi dari dalam mobil.

Pelaku MJA (27) warga Pematang Siantar sebagai penadah.

L (54) warga Jalan Selamat Ujung, Gang Patona, No. 177, Kelurahan Siti Rejo II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara / Desa Marubun Jaya Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun, Sumatera Utara. Dia berperan turut serta menguburkan brankas milik korban dan menerima hasil TP dari AAR sebesar Rp 2.000.000.

FP (54) warga Jalan Simpang Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Kerugian korban, uang tunai Rp 200.000.000,- dan surat-surat berharga lainnya. milik korban yang dilakukan terlapor lidik. Adapun kejadiannya dimana pelapor mendapat kabar dari korban diantara Irfan yang mengatakan bahwa rumah telah dibobol maling dan brankas hilang.

Mendapat kabar tersebut pelapor langsung ke TKP dan mengecek ternyata benar rumah sudah dibobol maling dan brankas yang berada di lantai 2, telah hilang, yang mana pintu depan rumah telah rusak. Atas kejadian tersebut pelapor /korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Medan Tembung. Kerugian sekitar Rp 1.000.000.000.

Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Komplek Taman Anggrek Sukabumi, Jawa Barat. Sebelumnya tim mendapatkan informasi bahwasanya pelaku akan melakukan kembali tindak pidana pencurian pemberatan di Sukabumi, Jawa Barat.

Kemudian tim melakukan hunting di setiap Komplek perumahan di Sukabumi, ketika tersangka sudah termonitor oleh tim, tim langsung menyergap pelaku saat akan keluar dari Komplek Perumahan Taman Anggrek Sukabumi, Jawa Barat terjadi perlawanan saat mengamankan para tersangka kemudian tim melakukan interogasi awal.

Kronologis penangkapan, pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Timsus Unit Jatanras Polrestabes Medan Jatanras Polda Sumut mendapatkan informasi dari hasil interogasi tim yang melakukan penangkapan di Sukabumi bahwasanya ada pelaku lain yang berada di Jalan Simpang Melati, Komplek Melati Asri Desa Marubun Jaya, Kec Tanah Jawa Kab Simalungun, Sumut.

Kemudian tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba dan tim Jatanras Polda Sumut langsung. mengamankan pelaku, kemudian dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan tim kembali melakukan pengembangan barang bukti berangkas di Jalan Sitapulak, Desa Marubun Jaya, Kec Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pada Hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025, Tim Jatanras dan tim Jatarnas Medan tiba di Bandara Kualanamu.

Kemudian Tim Jatanras Polrestabes Medan melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti pada saat perjalanan Tersangka AAR, RL dan AH mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga Tim Jatanras Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas terukur.

“Dari hasil pemeriksaan para tersangka merupakan komplotan spesialis pencurian pemberatan antar provinsi dan sudah berhasil di beberapa daerah di Medan, Pematang Siantar, Lampung dan beberapa tempat di Pulau Jawa, sampai saat ini tim gabungan masih berkoordinasi dengan Polda lainnya yang menjadi TKP mereka bermain, ” jelas Kombes Gidion.

Sedangkan barang bukti yang disita,
.2 pucuk senjata api jenis revolver,1 pucuk senjata api jenis Pen Gun,10 butir amunisi 9 MM, 9 butir amunisi 5,5 MM,

1 gunting besi dan 2 obeng yang digunakan memotong gembok dan membuka pintu. Pecahan mata uang asing Dolar, New Zealand, Dolar Singapura, Thailand milik korban TKP Komplek Cemara. 5 Unit Hp milik para pelaku, baju, celana jacket, sepatu dan tas yang digunakan para pelaku pada saat beraksi dan teridentifikasi pada CCTV, unit berangkas yang curi pelaku. 1 buah Peperback yang berisi dokumen pelaku, 3 buah BPKB, 1 buah kartu credit,

Sisa dokumen yang bekas bakat, 1 buah tang potong warna kuning, 1 buah tas ransel warna hijau, 2 buah obeng warna kuning, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam, 1 unit M/mobil merk Daihatsu Sigra warna abu abu nopol B 2369 KOG, 1 unit motor CRF warna abu-abu, 1 unit motor onda Vario warna abu-abu nopol B 3829 UPI, 1 unit motor Suzuki Satria FU warna abu-abu 2 unit motor Honda PCX warna merah. “Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4E, 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” tandas Kombes Gidion.

(mdc/red)

Share129SendShare
Sebelumnya

DPRD Medan Umumkan Hasil Penetapan Rico Waas – Zakiyuddin Sebagai Wali Kota & Wakil Wali Kota Medan 2025-2030

Selanjutnya

Dukung Pencabutan Perda No 2/2015, Fraksi Golkar DPRD Medan: Harus Ada Landasan Filosofi, Sosiologis dan Yuridis

BacaJuga

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo
Hukum

Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo

4 September 2025
Foto PT PAM Mineral saat sejumlah kegiatan kerja dengan PT BIM.
Hukum

PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

24 Agustus 2025
Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher.
Hukum

Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

6 Agustus 2025
Bagong ditangkap karena mengedar sabu.
Hukum

Bagong Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

28 Juli 2025
Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi, SH., MH.
Hukum

48 KK Diduga Serobot Tanah HGB PT Pataka, Pengacara Desak Kapolri dan Satgas Mafia Tanah Bertindak Tegas!

28 Juli 2025
Hukum

Unjuk Rasa Penanganan Dugaan Korupsi Covid-19, Mahasiswa Diserang Sekelompok Preman

24 Juli 2025

Populer

  • Foto PT PAM Mineral saat sejumlah kegiatan kerja dengan PT BIM.

    PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Ketua IPTI Sumut : Jangan Terprovokasi Info Hoax yang Memecah Belah Persatuan

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Dukung Program Ketahanan Pangan, ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • 45 Tim Berlaga di Lapangan Prima Mini Soccer Perebutkan Piala Sultan Deli Cup 2025

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV PalmCo Ajak Pemerintah dan Asosiasi Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV: Rp150 Ribu Bisa Beli Karbon Selamatkan Lingkungan

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda
  • Beranda

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In