• Beranda
Senin, Desember 1, 2025
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Korban Penganiayaan Memaafkan Pelaku, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

11 Februari 2025
/ Hukum
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, SH,MH, Kajari Simalungun Irfan Hergianto, para Kasi dan Kasi Pidum menyampaikan ekspose 4 perkara ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (11/2/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH menyampaikan bahwa 4 perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan humanis disetujui oleh JAM Pidum Kejagung RI.

BacaJuga

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

Perkara yang diajukan berasal dari Kejari Samosir An. Tsk. Arta Ambarita Als Nai Parulian Als Op.Nico melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, An. Tsk. Medianti Sidauruk Als Medianti Als Mak Felicia melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, An. Tsk. Parlindungan Sihombing dan Tsk. Maruba Desmatua. S melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke (1) Subs 351 Ayat (1) Jo 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana. Kemudian dari Kejaksaan Negeri Simalungun An. Tsk Diki Ryan Danu melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan, salah satu perkara yang berasal dari Kejari Samosir dengan tersangka atas nama Artha Ambarita, kronoligis perkaranya bermula pada Minggu (28 Januari 2024) sekira pukul 12.00 WIB, dimana saksi korban Malastar Saragi, pergi ke ladang yang berada di Jihor Sasada Dusun II Desa Cinta Dame Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir untuk memasang/mendirikan sebuah plang pemilikan tanah.

“Kemudian datang tersangka Artha Ambarita bersama anaknya Medianti Sidauruk menyuruh pergi saksi korban Malastar Saragi yang sedang menggali lobang untuk memasang plang dengan menggunakan parang, namun saksi korban Malastar Saragi tetap bertahan,” paparnya.

Selanjutnya, tersangka Artha Ambarita mendorong kepala saksi korban Malastar Saragi dari belakang pada saat posisinya sedang jongkok, kemudian saksi korban Malastar Saragi berdiri dan tetap bertahan di lokasi. Lalu, tersangka Artha Ambarita dari sebelah kiri langsung menarik dan mencengkram sekuat tenaga tangan kiri saksi korban Malastar Saragi menggunakan genggaman kedua tangan tersangka Artha Ambarita lalu saksi korban Malastar Saragi merasa kesakitan dan berusaha melepaskan cengkraman tangan tersangka, sehingga tangan kiri saksi korban Malastar Saragi mengalami luka gores dan mengeluarkan darah.

“Akibat perbuatan tersangka, saksi korban Malastar Saragi mengalami luka gores dan perih pada bagian lengan tangan kiri sesuai dengan Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Kesehatan Puskesmas Ambarita terhadap korban Malastar Saragi Als Pak Boturan.

Selanjutnya, empat perkara ini bergulir ke Kejaksaan dan oleh jaksa fasilitator dimediasi untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Alasan dilakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan humanis, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Antara tersangka dan korban sudah berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian antara tersangka dan korban dilaksanakan dihadapan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan penyidik dari Kepolisian,” tandasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tambah Adre W Ginting telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah masyarakat dan kedua belah pihak telah mengembalikan keadaan ke keadaan semula.

(mdc/zan/rel)

Tags: Kejati SumutKorban PenganiayaanMemaafkan PelakuPendekatan Keadilan RestoratifSelesaikan Perkaranya
Share129SendShare
Sebelumnya

Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy dan Keluarga Meriahkan Festival Thaipusam 2025

Selanjutnya

Awas Modus Penipuan Pengisian IKD Catut Nama Disdukcapil

BeritaLainnya

Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dalam konferensi pers gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/10/2025).
Hukum

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

29 Oktober 2025
Ketua IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM
Hukum

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

21 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
Hukum

Sumut Foundation dan Aliansi Rakyat Medan Bersatu Ajak Hormati Proses Hukum: Mulyono Dinilai Sosok Berintegritas dan Berdedikasi

17 Oktober 2025
Wakil Gubernur Sumut, Surya menghadiri Konferensi Pers Gabungan BNN RI dengan Kapolda Sumut terkait Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (26/9/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Hukum

Wagub Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut

29 Oktober 2025
Hukum

Bawa Kabur HP Ojol, Cewek Cantik Diboyong ke Polsek Medan Baru

29 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Profil Qalisha Abiyanqa, Siswi SMP Al Ulum Terpadu Raih Medali Emas Berkat Inovasi Edible Film

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • LPPM Unimed Melalui ICIESC 2025 Sinergikan Pendidikan, Sains dan Budaya untuk Tingkatkan Inovasi Global

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Hasyim SE Angkat Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional, Dukung Gerakan ‘Jumat Berbagi’ di Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • FKIM: Mari Jaga Kondusifitas, Biarkan dr. Juri Freza Fokus Benahi RSUD Aek Kanopan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.