BINJAI – PT Samaru selaku operator resmi parkir di RSUD Djoelham Kota Binjai menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan area parkir rumah sakit tersebut berada dalam naungan dan pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai.
Pernyataan ini disampaikan untuk menangkis kabar bohong (hoax) yang menyebut ada keterlibatan atau imbalan tertentu bagi manajemen rumah sakit.
Perwakilan PT Samaru, Andi Pasaribu, dalam keterangan persnya pada Selasa (23/12/2025), menegaskan bahwa hubungan kerjanya hanya dengan pemerintah daerah, bukan dengan direksi atau manajemen RSUD.
“Kami tegaskan bahwa pengelolaan parkir di RSUD Kota Binjai sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan manajemen atau Direktur rumah sakit. Berita yang menyatakan manajemen RS menerima sesuatu adalah hoax atau berita bohong,” ujar Andi.
Dia mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap penyebar berita tidak benar tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menindaklanjuti akun-akun yang menyebarkan tudingan dan fitnah tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sistem Tarif Sesuai Perda dan Jaminan Tanggung Jawab
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa tarif parkir yang diterapkan telah mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai. Untuk karyawan RSUD Djoelham, dikenakan tarif flat Rp1.000 untuk 24 jam dengan fasilitas kartu member.
Sementara bagi pengunjung, tarif diberlakukan sebagai berikut:
- 3 jam pertama: Rp2.000.
- Jam berikutnya: Tarif progresif Rp1.000 per jam.
- Tarif Maksimal: Rp7.000 per hari.
PT Samaru juga mengklaim bertanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan.
“Kami siap bertanggung jawab dan mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan kendaraan di area parkir yang kami kelola,” janji Andi.
Latar Belakang Sorotan Publik
Pernyataan resmi ini muncul menanggapi viralnya sebuah video di aplikasi percakapan yang memuat keluhan seorang pemuda tentang tarif parkir sepeda motor di RSUD Djoelham yang disebutnya mencapai Rp10.000. Video tersebut memicu pertanyaan publik mengenai kesesuaian tarif dengan aturan resmi.
Dengan klarifikasi ini, PT Samaru berharap dapat meluruskan informasi dan menegaskan bahwa sistem parkir elektronik yang dijalankannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bawah otoritas Dishub Kota Binjai. (Tim)






