• Beranda
TranSatu
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home News

PTPN IV: Rp150 Ribu Bisa Beli Karbon Selamatkan Lingkungan

2 September 2025
/ News
PTPN IV: Rp150 Ribu Bisa Beli Karbon Selamatkan Lingkungan
324
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menawarkan skema pembelian kredit karbon dengan harga mulai Rp150.000 per ton. Melalui inisiatif ini, masyarakat umum dapat ikut berkontribusi dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Kredit karbon merupakan sertifikat yang mewakili pengurangan emisi gas rumah kaca. Satu kredit setara dengan satu ton karbon dioksida (CO₂) yang berhasil dicegah masuk ke atmosfer. Dana dari pembelian kredit karbon digunakan untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan, misalnya pemanfaatan limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent(POME) menjadi biogas.

BacaJuga

Ketua IPTI Sumut : Jangan Terprovokasi Info Hoax yang Memecah Belah Persatuan

Dukung Program Ketahanan Pangan, ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame

PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Santosa, menjelaskan program ini dirancang agar partisipasi tidak hanya datang dari korporasi, tetapi juga individu.
“Kami ingin menghadirkan cara yang mudah dan terjangkau bagi semua kalangan untuk terlibat dalam aksi nyata mengurangi emisi karbon,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (01/09/2025).

Sebagaimana diketahui, berbagai aktivitas dapat menghasilkan karbon. Semisal berkendara, penggunaan AC, mesin cuci, hingga pemakaian telepon selular. Operasional tambang, pabrik, pelabuhan, bandara hingga kereta juga menghasilkan karbon tersendiri. Karbon tersebut dalam jumlah yang sangat besar, menjadi sumber emisi gas rumah kaca dan menimbulkan banyak efek negatif bagi bumi. Utamanya terkait perubahan iklim ekstrem akibat peningkatan suhu.

Untuk itu, pemerintah melalui IDX Carbon telah memfasilitasi perdagangan unit karbon. Salah satunya dalam bentuk kredit karbon. Hal ini dilakukan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
“Melalui Pabrik Kelapa Sawit Lubuk Dalam, Riau, yang mengolah limbah cair sawit menjadi biogas untuk co-firing, perusahaan telah memiliki sertifikat Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca yang dapat didaftarkan di IDX Carbon,” urainya.

Menurut Jatmiko, inisiatif ini sejalan dengan target pemerintah mencapai net zero emission pada 2060. “Skema ini akan mengurangi emisi sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru melalui perdagangan karbon,” katanya.

Transaksi kredit karbon PalmCo telah terverifikasi dan tercatat di Sistem Registri Nasional (SRN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penjualan dilakukan melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) sehingga proses diklaim transparan dan akuntabel. Setiap pembelian otomatis di-retire di sistem SRN guna menghindari perhitungan ganda.

PTPN IV PalmCo sendiri menjadi perusahaan perkebunan pertama yang telah memiliki sertifikat SPE GRK serta terdaftar di IDX Carbon. Untuk meningkatkan akses serta kemudahan bertransaksi, PalmCo menggandeng anak usaha mereka, PT KPBN untuk membangun platform “PTPN Carbon Hub”. Aplikasi berbasis web ini membuka kesempatan bagi siapa saja untuk membeli karbon sekaligus berkontribusi pada lingkungan.
“Banyak di antara kita yang peduli dengan jejak karbonnya. PalmCo membuka kesempatan seluas-luasnya, untuk sama-sama menjaga lingkungan melalui penekanan emisi GRK,” tukas Jatmiko.

Masyarakat bisa membeli sesuai kemampuan, mulai dari 1 ton hingga ratusan ton. Seorang pembeli, Rizalmi Fitrah, mengatakan tertarik karena harganya terjangkau. “Awalnya saya pikir hal seperti ini hanya bisa dilakukan perusahaan besar. Ternyata individu pun bisa ikut berkontribusi. Rasanya menyenangkan bisa ambil bagian dalam program yang berdampak positif,” ujarnya.

PalmCo berharap langkah ini mendorong keterlibatan lebih banyak pihak dalam mitigasi perubahan iklim. Selain memberi nilai tambah pada pengelolaan limbah, skema ini juga diharapkan mendukung pengembangan ekonomi sirkular di sektor perkebunan sawit. (Red)

Share130SendShare
Sebelumnya

Menuju Indonesia Emas 2045, ITSI Luncurkan Pustaka Agro Estate

Selanjutnya

PTPN IV PalmCo Ajak Pemerintah dan Asosiasi Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

BacaJuga

Ketua Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI) Sumatera Utara (Sumut) Bobby Christian Halim SH MH CPM
News

Ketua IPTI Sumut : Jangan Terprovokasi Info Hoax yang Memecah Belah Persatuan

31 Agustus 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan, ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame
News

Dukung Program Ketahanan Pangan, ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame

25 Agustus 2025
PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian
News

PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian

18 Agustus 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, bersama Kapodasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto, Kajatisu Harli Siregar, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, memimpin langsung pembongkaran tempat hiburan malam, Marcopolo di Kota Binjai, Kamis (14/08/2025) Diskominfo Sumut
News

Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotik Sarang Narkoba

14 Agustus 2025
Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi SH.
News

Sertifikat HGB Diakui BPN, PT Pataka Minta Warga Buktikan Klaim Lahan – Kuasa Hukum Desak Proses Hukum dan Peringatkan Hukuman Maksimal bagi Pelanggar

24 Juli 2025
Awak Media Dukung Kepolisian Tangkal Radikalisme dan Ajaran NII di Dunia Digital
News

Awak Media Dukung Kepolisian Tangkal Radikalisme dan Ajaran NII di Dunia Digital

20 Juli 2025

Populer

  • Foto PT PAM Mineral saat sejumlah kegiatan kerja dengan PT BIM.

    PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Ketua IPTI Sumut : Jangan Terprovokasi Info Hoax yang Memecah Belah Persatuan

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Dukung Program Ketahanan Pangan, ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • 45 Tim Berlaga di Lapangan Prima Mini Soccer Perebutkan Piala Sultan Deli Cup 2025

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tanah Al Washliyah Seluas 32 Hektar Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV PalmCo Ajak Pemerintah dan Asosiasi Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda
  • Beranda

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In