• Beranda
Kamis, Januari 15, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home HEADLINE

Polri PDTH Kompol Cosmax Kaju Gae

3 September 2025
/ HEADLINE, News
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA – Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmax Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri.

Keputusan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat terjadi demo ricuh.

BacaJuga

Praktik Penahanan Ijazah, Wamenaker Afriansyah Noor Terapkan SE Kemenaker No 5 Tahun 2025

Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim

Usai putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis. Dengan mata berkaca-kaca, ia sesekali menengadah dan menyeka air mata, seakan mencoba menahan kesedihannya.

Dalam keterangannya, Kompol Cosmas menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” ujarnya dilansir dari inews.id. Rabu (3/9) malam.

Kasus ini berawal dari insiden di mana Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Atas kejadian ini, Divisi Propam Polri langsung mengusut tuntas dan menahan tujuh personel. Dari hasil penyelidikan, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis) ditetapkan sebagai pelaku pelanggaran berat, sementara lima personel lainnya dikenakan pelanggaran sedang.

Pemberhentian ini menjadi sanksi terberat yang dijatuhkan terhadap Kompol Cosmas. Sementara itu, lima personel lainnya yang masuk kategori pelanggaran sedang akan menjalani sidang etik dengan sanksi yang lebih ringan, seperti penempatan khusus, mutasi, atau penundaan Pangkat.(red)

Tags: #Brimob#Ojol#PDTH #Kompol Cosmax Kaju Gae#Polri#Tabrak
Share129SendShare
Sebelumnya

Gudang Dekorasi Terbakar, Kerugian Hampir 1 M

Selanjutnya

Syaifullah Menang Dalam Pemilihan Ketua FWP

BeritaLainnya

Wamenaker Afriansyah Noor saat menyaksikan penyerahan ijazah oleh pihak perusahaan kepada pekerja di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (8/12/2025).
News

Praktik Penahanan Ijazah, Wamenaker Afriansyah Noor Terapkan SE Kemenaker No 5 Tahun 2025

10 Desember 2025
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani
News

Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

1 November 2025
News

Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim

23 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
News

Sumut Foundation: Kalau Drainase Medan Gagal, Kota Ini Sudah Tenggelam Setiap Hujan

22 Oktober 2025
News

Musibah Kerja di PTPN IV, Perusahaan Langsung Ambil Langkah Pencegahan dan Pendampingan

22 Oktober 2025
News

Kejati Sumut Tahan Direktur PT NDP Diduga Korupsi Pelepasan Aset PTPN I

21 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Groundbreaking Hunian Tetap Korban Banjir Batang Toru Dimulai, Pemerintah Gandeng PTPN IV

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tujuh Cagar Budaya di Sumatera Utara Ditetapkan Menjadi Peringkat Nasional

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tinjau UTBK-SNBT 2025 di USU, Rektor Tegaskan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Ujian yang Curang

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sopir Bank Diduga Bawa Kabur 10 M

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • BSI International Expo 2025 Momentum Akselerasi Islamic Ecosystem & Layanan Bullion Bank

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Pondok Rangkul, Upaya Memulihkan Luka Batin Pascabanjir Batangtoru

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • DPP GARANSI Soroti Program STMK Oknum Anggota DPRD Deli Serdang F-PAN : Tak Jelas Manfaatnya

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.