• Beranda
Jumat, Januari 16, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home News

Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar Resmi Diserahkan kepada PTPN IV Regional I

25 April 2025
/ News
1.4k
VIEWS
Share on Facebook

PEMATANGSIANTAR — PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I, Selasa (22/4/2025), secara resmi menerima dana ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tol, setelah sebelumnya dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Kuasa hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Jefri MT Sipahutar SH MKn, menyampaikan bahwa pencairan dana dilakukan pada tanggal 22 April 2025 bertempat di kantor cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Pematang Siantar.

BacaJuga

Praktik Penahanan Ijazah, Wamenaker Afriansyah Noor Terapkan SE Kemenaker No 5 Tahun 2025

Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim

Dana sebesar Rp20.235.346.960 (dua puluh miliar dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) diterima oleh PTPN IV Regional I sebagai ganti rugi atas pelepasan lahan HGU seluas 19,84 hektare, yang berada di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Lahan tersebut merupakan bagian dari Kebun Bangun PTPN IV Regional I dan dilepaskan untuk mendukung proyek strategis nasional pembangunan jalan tol Tebing Tinggi – Parapat – Sibolga.

Sebelumnya, proses konsinyasi dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar karena adanya gugatan atas keabsahan Sertifikat HGU No. 1/Pematangsiantar oleh Sdr. Jonar Sihombing pada tahun 2022 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan ini menyebabkan tertahannya pencairan dana ganti rugi hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun nilai ganti rugi yang dikonsinyasikan terdiri atas tiga penetapan, yaitu Penetapan No. 1: Rp600.004.716 untuk lahan seluas 5.909 m², Penetapan No. 2: Rp19.154.830.337 untuk lahan seluas 187.612 m² dan Penetapan No. 3: Rp480.511.907 untuk lahan seluas 4.960 m².

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa Sertifikat HGU No. 1/Pematangsiantar sah dimiliki oleh PTPN IV Regional I. Putusan ini tertuang dalam Putusan No. 143/G/2022/PTUN.MDN, jo No. 87/B/2023/PT TUN.MDN, jo No. 6 K/TUN/2024, jo No. 192 PK/TUN/2024.

Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Pematangsiantar menetapkan bahwa PTPN IV Regional I adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas lahan yang dikonsinyasikan.

“Atas keputusan ini, PTPN IV Regional I menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan seluruh pihak terkait atas kerja sama dan dukungannya, sehingga proses ini dapat berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jefri.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk perlindungan hukum atas aset negara yang dikelola oleh PTPN IV Regional I sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kejelasan dan kepastian hukum ini diharapkan akan mendorong optimalisasi aset serta memperkuat kontribusi perusahaan terhadap pembangunan nasional.

“Dengan diterimanya dana ganti rugi ini, PTPN IV Regional I mendapatkan kepastian hukum atas aset yang menjadi haknya. Ini sangat penting dalam mendukung upaya strategis perusahaan, sekaligus memperkuat tata kelola dan nilai ekonomi aset negara,” tutup Jefri. (Red)

Tags: ganri rugi lahan jalan tolGanti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar Resmi Diserahkan kepada PTPN IV Regional IPn pematangsiantarPTPN VI Regional I
Share130SendShare
Sebelumnya

Aksi Sejuta Tanda Tangan GARANSI Batal, Kami Kaji kembali

Selanjutnya

Terkait semburan Air Panas di Desa Roburan Dolok, Ini penjelasan DLH Madina dan Perusahaan

BeritaLainnya

Wamenaker Afriansyah Noor saat menyaksikan penyerahan ijazah oleh pihak perusahaan kepada pekerja di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (8/12/2025).
News

Praktik Penahanan Ijazah, Wamenaker Afriansyah Noor Terapkan SE Kemenaker No 5 Tahun 2025

10 Desember 2025
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani
News

Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

1 November 2025
News

Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim

23 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
News

Sumut Foundation: Kalau Drainase Medan Gagal, Kota Ini Sudah Tenggelam Setiap Hujan

22 Oktober 2025
News

Musibah Kerja di PTPN IV, Perusahaan Langsung Ambil Langkah Pencegahan dan Pendampingan

22 Oktober 2025
News

Kejati Sumut Tahan Direktur PT NDP Diduga Korupsi Pelepasan Aset PTPN I

21 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Groundbreaking Hunian Tetap Korban Banjir Batang Toru Dimulai, Pemerintah Gandeng PTPN IV

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tujuh Cagar Budaya di Sumatera Utara Ditetapkan Menjadi Peringkat Nasional

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sopir Bank Diduga Bawa Kabur 10 M

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tinjau UTBK-SNBT 2025 di USU, Rektor Tegaskan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Ujian yang Curang

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • BSI International Expo 2025 Momentum Akselerasi Islamic Ecosystem & Layanan Bullion Bank

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Laporan Sudah di Polrestabes, Massa KMMB Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Mafia Tanah Jalan Handayani Deli Tua

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Pondok Rangkul, Upaya Memulihkan Luka Batin Pascabanjir Batangtoru

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.