• Beranda
TranSatu
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home News

Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar Resmi Diserahkan kepada PTPN IV Regional I

25 April 2025
/ News
Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar Resmi Diserahkan kepada PTPN IV Regional I
324
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on Facebook

PEMATANGSIANTAR — PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I, Selasa (22/4/2025), secara resmi menerima dana ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tol, setelah sebelumnya dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Kuasa hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Jefri MT Sipahutar SH MKn, menyampaikan bahwa pencairan dana dilakukan pada tanggal 22 April 2025 bertempat di kantor cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Pematang Siantar.

BacaJuga

PTPN IV: Rp150 Ribu Bisa Beli Karbon Selamatkan Lingkungan

Ketua IPTI Sumut : Jangan Terprovokasi Info Hoax yang Memecah Belah Persatuan

Dukung Program Ketahanan Pangan, ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame

Dana sebesar Rp20.235.346.960 (dua puluh miliar dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) diterima oleh PTPN IV Regional I sebagai ganti rugi atas pelepasan lahan HGU seluas 19,84 hektare, yang berada di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Lahan tersebut merupakan bagian dari Kebun Bangun PTPN IV Regional I dan dilepaskan untuk mendukung proyek strategis nasional pembangunan jalan tol Tebing Tinggi – Parapat – Sibolga.

Sebelumnya, proses konsinyasi dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar karena adanya gugatan atas keabsahan Sertifikat HGU No. 1/Pematangsiantar oleh Sdr. Jonar Sihombing pada tahun 2022 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan ini menyebabkan tertahannya pencairan dana ganti rugi hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun nilai ganti rugi yang dikonsinyasikan terdiri atas tiga penetapan, yaitu Penetapan No. 1: Rp600.004.716 untuk lahan seluas 5.909 m², Penetapan No. 2: Rp19.154.830.337 untuk lahan seluas 187.612 m² dan Penetapan No. 3: Rp480.511.907 untuk lahan seluas 4.960 m².

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa Sertifikat HGU No. 1/Pematangsiantar sah dimiliki oleh PTPN IV Regional I. Putusan ini tertuang dalam Putusan No. 143/G/2022/PTUN.MDN, jo No. 87/B/2023/PT TUN.MDN, jo No. 6 K/TUN/2024, jo No. 192 PK/TUN/2024.

Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Pematangsiantar menetapkan bahwa PTPN IV Regional I adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas lahan yang dikonsinyasikan.

“Atas keputusan ini, PTPN IV Regional I menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan seluruh pihak terkait atas kerja sama dan dukungannya, sehingga proses ini dapat berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jefri.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk perlindungan hukum atas aset negara yang dikelola oleh PTPN IV Regional I sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kejelasan dan kepastian hukum ini diharapkan akan mendorong optimalisasi aset serta memperkuat kontribusi perusahaan terhadap pembangunan nasional.

“Dengan diterimanya dana ganti rugi ini, PTPN IV Regional I mendapatkan kepastian hukum atas aset yang menjadi haknya. Ini sangat penting dalam mendukung upaya strategis perusahaan, sekaligus memperkuat tata kelola dan nilai ekonomi aset negara,” tutup Jefri. (Red)

Share130SendShare
Sebelumnya

Aksi Sejuta Tanda Tangan GARANSI Batal, Kami Kaji kembali

Selanjutnya

Terkait semburan Air Panas di Desa Roburan Dolok, Ini penjelasan DLH Madina dan Perusahaan

BacaJuga

PTPN IV: Rp150 Ribu Bisa Beli Karbon Selamatkan Lingkungan
News

PTPN IV: Rp150 Ribu Bisa Beli Karbon Selamatkan Lingkungan

2 September 2025
Ketua Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI) Sumatera Utara (Sumut) Bobby Christian Halim SH MH CPM
News

Ketua IPTI Sumut : Jangan Terprovokasi Info Hoax yang Memecah Belah Persatuan

31 Agustus 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan, ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame
News

Dukung Program Ketahanan Pangan, ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame

25 Agustus 2025
PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian
News

PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian

18 Agustus 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, bersama Kapodasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto, Kajatisu Harli Siregar, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, memimpin langsung pembongkaran tempat hiburan malam, Marcopolo di Kota Binjai, Kamis (14/08/2025) Diskominfo Sumut
News

Gubernur Sumut Bobby Nasution Bersama Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotik Sarang Narkoba

14 Agustus 2025
Kuasa hukum PT Pataka Karya Sentosa, Dian Hardian Silalahi SH.
News

Sertifikat HGB Diakui BPN, PT Pataka Minta Warga Buktikan Klaim Lahan – Kuasa Hukum Desak Proses Hukum dan Peringatkan Hukuman Maksimal bagi Pelanggar

24 Juli 2025

Populer

  • Foto PT PAM Mineral saat sejumlah kegiatan kerja dengan PT BIM.

    PT BIM Laporkan PT PAM Mineral di Kasus Tambang Nikel Morowali

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Ketua IPTI Sumut : Jangan Terprovokasi Info Hoax yang Memecah Belah Persatuan

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Dukung Program Ketahanan Pangan, ITSI Gelar PkM Melalui Entrepreneurship Intercropping Tanaman Edamame

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • 45 Tim Berlaga di Lapangan Prima Mini Soccer Perebutkan Piala Sultan Deli Cup 2025

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV Regional I dan II Kukuhkan Semangat Kebersamaan dalam Upacara HUT RI ke-80 dan Penyerahan Penghargaan Masa Pengabdian

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV PalmCo Ajak Pemerintah dan Asosiasi Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Massa JAGA MARWAH Demo KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek APBD Karo

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda
  • Beranda

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In