• Beranda
Kamis, Januari 15, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Ekbis

KPPU Nilai Trading Halte di Bursa Dapat Tingkatkan Konsentrasi Pasar oleh Pelaku Usaha Besar

23 Maret 2025
/ Ekbis
Foto/Infonegeri

Foto/Infonegeri

1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pembekuan sementara (trading halt) pada sistem perdagangan di pasar modal atau bursa saham dapat menjadi celah bagi pelaku pasar yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi harga saham, atau mengambil keuntungan dari informasi yang tidak simetris.

Hal itu disampaikan Kepala Biro
Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur melalui siaran persnya, Minggu (23/3/2025).

BacaJuga

PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

KORSA Nilai Manajemen PTPN IV Regional 1 Profesional dalam Kebijakan Mutasi

Bank Sumut Dapat Penghargaan Keterhunian 100 Persen dari BP Tapera

KPPU menilai trading halt terjadi dalam jangka waktu yang lama atau terlalu sering, risiko persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi dan merugikan perusahaan kecil atau menengah karena kesulitan bertahan akibat ketidakpastian pasar.

Sementara perusahaan besar dengan modal kuat dapat memanfaatkan situasi untuk mengakuisisi perusahaan yang lemah, dan meningkatkan konsentrasi pasar atau potensi monopolinya.

“Untuk itu KPPU berpendapat bahwa regulasi yang ketat atas trading halt wajib dijalankan agar tidak mengarah pada persaingan usaha tidak sehat atau praktik monopoli, “tulis Deswin Nur.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) mencapai 5%.

Perdagangan dilanjutkan kembali pukul 11:49:31, kemudian IHSG berakhir melemah 3,84%. Secara praktik, KPPU memandang penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) merupakan mekanisme yang dirancang dan dibutuhkan untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah kepanikan yang berlebihan.

Namun dalam situasi tertentu, trading halt dapat berpotensi meningkatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, meskipun hal ini tidak selalu terjadi.

Hal ini disebabkan karena selama trading halt, informasi tentang alasan penghentian perdagangan mungkin tidak merata. Perusahaan besar dengan akses informasi yang lebih baik (misalnya, melalui jaringan internal atau koneksi dengan otoritas) dapat memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keputusan strategis sebelum pasar dibuka kembali.

Hal ini dapat memberi mereka keunggulan kompetitif yang tidak adil dan memperkuat posisi dominan mereka di pasar karena dapat menimbun saham sebelum trading halt dan menjualnya dengan harga tinggi setelah pasar dibuka dan merugikan investor kecil.

Pialang atau pelaku pasar tertentu juga dapat memanfaatkan volatilitas yang terjadi setelah trading halt dihentikan untuk menciptakan fluktuasi harga yang tidak wajar, seperti memicu panic selling atau panic buying untuk mengambil keuntungan dari pergerakan harga yang ekstrem.

“Untuk itu, KPPU berpendapat potensi tersebut perlu dicegah dengan pembuatan regulasi ketat atas trading halt. Trading halt juga perlu diumumkan secara transparan dan tepat waktu, termasuk mengenai alasan penghentian perdagangan serta dampaknya, sehingga semua pelaku pasar memiliki akses informasi yang setara untuk mengurangi risiko penyalahgunaan, “imbuhnya.

Lebih lanjut, koordinasi antar lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU juga dibutuhkan dalam memantau dan menindak praktik-praktik yang melanggar hukum, seperti insider trading atau manipulasi pasar.

Kolaborasi ini dibutuhkan menciptakan ekosistem pasar yang adil, transparan, dan kompetitif. Perlindungan atas pasar dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha merupakan prioritas utama, sehingga KPPU akan terus memantau praktik-praktik yang mungkin merugikan investor atau menciptakan ketidakadilan dalam persaingan.

“KPPU berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara adil dan berkelanjutan di semua pasar, termasuk di bursa saham, “ tutupnya.

(mdc/zan)

Tags: BursaKPPUPelaku Usaha BesarTrading Halte
Share129SendShare
Sebelumnya

Kunjungan Kapolri ke Sumut, Tinjau Renovasi Masjid, Bakti Sosial dan Safari Ramadan

Selanjutnya

Pemprov Sumut Pulangkan 141 Korban TPPO dari Myanmar

BeritaLainnya

Ekbis

PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

29 Oktober 2025
Ketua Umum KORSA, A. Ardiansyah Harahap
Ekbis

KORSA Nilai Manajemen PTPN IV Regional 1 Profesional dalam Kebijakan Mutasi

30 Oktober 2025
Bank Sumut meraih Penghargaan Tingkat Keterhunian Tertinggi dari BP Tapera, Kamis (23/10/2025). Penghargaan ini diterima oleh Pemimpin Divisi Ritel Bank Sumut Gama Cherry Al Halim.
Ekbis

Bank Sumut Dapat Penghargaan Keterhunian 100 Persen dari BP Tapera

28 Oktober 2025
Pengamat Ekonomi , Gunawan Benjamin.
Ekbis

Masih Ada Peluang Tekan Inflasi Sumut pada Kuartal Keempat

29 Oktober 2025
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Ekbis

Kemenkeu Potong Dana Transfer, Gubsu Bobby: Kasihan Kabupaten/Kota dengan PAD Kecil

29 Oktober 2025
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Sumut Fitra Kurnia bersama Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Hutagalung, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut Yusfahri Perangin-angin dan Pimpinan Wilayah Perum Bulog Budi Cahyanto saat konferensi pers terkait Pengendalian Inflasi untuk Jaga Daya Beli di Anjungan Dekranasda Sumut, lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (7/10/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Ekbis

Surplus Beras dan Cabai Merah, Pemprov Sumut Optimis Inflasi Terkendali

29 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Groundbreaking Hunian Tetap Korban Banjir Batang Toru Dimulai, Pemerintah Gandeng PTPN IV

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tujuh Cagar Budaya di Sumatera Utara Ditetapkan Menjadi Peringkat Nasional

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sopir Bank Diduga Bawa Kabur 10 M

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Tinjau UTBK-SNBT 2025 di USU, Rektor Tegaskan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Ujian yang Curang

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • BSI International Expo 2025 Momentum Akselerasi Islamic Ecosystem & Layanan Bullion Bank

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Pondok Rangkul, Upaya Memulihkan Luka Batin Pascabanjir Batangtoru

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • DPP GARANSI Soroti Program STMK Oknum Anggota DPRD Deli Serdang F-PAN : Tak Jelas Manfaatnya

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.