• Beranda
Senin, Maret 2, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Edukasi

USU Buka Pendaftaran Anggota MWA Wakil Masyarakat Periode 2025-2030

21 Maret 2025
/ Edukasi
Universitas Sumatera Utara (USU)

Universitas Sumatera Utara (USU)

1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Universitas Sumatera Utara (USU) secara resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat umum untuk menjadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) USU Wakil Masyarakat Periode 2025-2030.

Pendaftaran dibuka mulai Senin, 24 Maret 2025 dan berlangsung hingga Rabu, 9 April 2025.

BacaJuga

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tanggamus Siap Dampingi Warga Tak Mampu di Persidangan

Profil Qalisha Abiyanqa, Siswi SMP Al Ulum Terpadu Raih Medali Emas Berkat Inovasi Edible Film

Kejati Sumut Gelar Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Yayasan Pendidikan Riad Madani

Informasi tersebut disampaikan Ketua Panitia Pemilihan, Dr. Muhammad Anggia Muchtar, ST, MM.IT, didampingi oleh Sekretaris Panitia, Dr. dr. Muara Panusunan Lubis, M.Ked(OG), Sp.OG(K), serta anggota panitia lainnya, yaitu Dr. Rulianda Purnomo Wibowo, SP, Mec, Dr. Arida Susilowati, S.Hut, M.Si dan Ely Hayati Nasution, SS, M.Si, Kamis (20/3/2025).

Peluang yang dibukakan untuk masyarakat umum tersebut dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2014 Pasal 25 tentang Statuta USU, yang menyatakan bahwa Majelis Wali Amanat merupakan salah satu organ penting di USU.

Lebih lanjut, dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan, bahwa anggota MWA USU terdiri dari Menteri, Rektor, Wakil Senat Akademik dan Wakil Masyarakat, dengan salah satu kewenangan utama menetapkan keputusan terkait pemilihan dan pemberhentian Rektor.

Proses seleksi calon anggota MWA USU Wakil Masyarakat diawali dengan pengumuman pendaftaran, yang dilanjutkan dengan verifikasi dokumen, penetapan calon, tahap pemilihan, dan diakhiri dengan pengajuan nama terpilih kepada Menteri.

Dr Muhammad Anggia Muchtar menjelaskan, bahwa USU memiliki tiga pilar lembaga utama yang menjadi fondasi dalam pengelolaan dan pengembangan universitas, yaitu Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Eksekutif (yang dipimpin oleh Rektor beserta jajarannya).

Keanggotaan Majelis Wali Amanat (MWA) USU terdiri dari total 21 orang yang mewakili berbagai unsur penting dalam struktur universitas, yang meliputi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sebagai perwakilan pemerintah, Rektor USU sebagai pimpinan eksekutif universitas, 8 orang perwakilan dari Senat Akademik (SA) yang mewakili kepentingan akademik, serta 11 orang perwakilan masyarakat yang bertugas menyuarakan aspirasi publik.

Dari 1 anggota wakil masyarakat tersebut, 1 orang secara otomatis dijabat oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara berdasarkan posisinya (exofficio), sedangkan 10 anggota lainnya dipilih melalui proses seleksi ketat dan transparan yang dilaksanakan oleh Senat Akademik USU.

MWA sebagai salah satu lembaga tertinggi, memegang peran yang sangat strategis dan krusial dalam menetapkan kebijakan umum universitas, termasuk arah pengembangan akademik, tata kelola keuangan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan visi dan misi USU. Proses pemilihan ini dirancang untuk memastikan bahwa anggota MWA yang terpilih mampu mewakili kepentingan masyarakat secara adil dan profesional.

Informasi lengkap mengenai berkas pendaftaran dan jadwal pelaksanaan kegiatan dapat diakses secara detail melalui laman resmi Senat Akademik USU di https://sa.usu.ac.id/penjaringanmwa. Kelengkapan berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia di Kantor Senat Akademik USU, Jalan Universitas No. 36, Kampus USU Padang Bulan, Medan, paling lambat pada Rabu, 9 April 2025, pukul 16.00 WIB atau dikirimkan secara daring ke alamat email: senat.akademik@usu.ac.id paling lambat pada Rabu, 9 April 2025, pukul 23.59 WIB.

(mdc/zan)

Tags: Anggota MWAPendaftaranPeriode 2025-2030USUWakil Masyarakat
Share129SendShare
Sebelumnya

Berkah Ramadan 1446 H, Kejati Sumut dan IAD Baksos Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

Selanjutnya

Denpom I/5 Ikut Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2025 di Medan

BeritaLainnya

Edukasi

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tanggamus Siap Dampingi Warga Tak Mampu di Persidangan

29 Oktober 2025
Edukasi

Profil Qalisha Abiyanqa, Siswi SMP Al Ulum Terpadu Raih Medali Emas Berkat Inovasi Edible Film

19 September 2025
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Yayasan Pendidikan Riad Madani, Selasa (16/9/2025).
Edukasi

Kejati Sumut Gelar Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Yayasan Pendidikan Riad Madani

18 September 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumut melakukan Konferensi Pers di Anjungan Dekranasda Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Rabu (17/9). Hal tersebut dilakukan terkait Sumut yang telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC). Foto/Diskominfo Sumut
Edukasi

Pemprov Sumut Jalankan Program Sekolah Gratis Tahun 2026, Dimulai dari Kepulauan Nias

17 September 2025
Penghargaan Perguruan Tinggi dengan Perolehan Paten dan Paten Sederhana Terbanyak Tahun 2024.
Edukasi

Selama Kepemimpinan Prof Muryanto Amin, USU Catat Rekor Paten Terbanyak

17 September 2025
Prof. Syawal Gultom saat menjadi narasumber pada acara the 7th International Conference on Innovation in Education, Science and Culture (ICIESC 2025), di Le Polonia Hotel, Selasa (16/9/2025).
Edukasi

LPPM Unimed Melalui ICIESC 2025 Sinergikan Pendidikan, Sains dan Budaya untuk Tingkatkan Inovasi Global

16 September 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Forum Badan Kemakmuran Mesjid (BKM), Ormas Islam dan Pengurus BKM di Kecamatan Medan Kota, Medan Amplas dan Medan Denai memberi peringatan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas untuk segera menutup dan melarang penjualan daging babi di sekitaran Jalan M Nawi Harahap, Bahagia By Pass dan Jalan Turi.

    Wali Kota Medan Didesak Tutup Pedagang Daging Babi di Tempat Umum

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Targetkan Tiga Poin Lawan Sumsel United, Kashartadi: Kita Sudah Siapkan Mental dan Strategi Khusus

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Setahun Kepemimpinan Rico-Zaki Tuai Apresiasi

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.