• Beranda
Sabtu, Oktober 11, 2025
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Politik

Pansus KTR, Pemasangan Iklan Rokok Radius 500 Meter dari Sekolah dan Lokasi Anak Bermain

9 Oktober 2025
/ Politik
Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, M.H

Anggota DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, M.H

1.3k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat lanjutan Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (6/10/2025).

Rapat lanjutan pembahasan perubahan/revisi beberapa pasal terkait pengendalian iklan rokok di zona KTR dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok agar lebih komprehensif itu dipimpin Ketua Pansus Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H serta dihadiri anggota pansus, pengurus Kadin Kota Medan, Edy Koesriadi, M Iqbal Sinaga, Ridwan, Misran Ari dari Dinas Kesehatan Kabid P2P dr Pocut Fatimah Fitri MARS, Johansen Hutajulu Pembantu Rektor Universitas Sari Mutiara, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan maupun pengusaha reklame dan lainnya.

BacaJuga

Koalisi Muslim Nusantara Dukung Hasyim SE: Figur Persatuan di Tengah Isu Politik Identitas

ARMED-10: Hasyim SE Bukan Sekedar Politisi, Tapi Pemersatu yang Menyatukan Medan dalam Harmoni

Peduli Kemajuan Masyarakat India, LK FORMASII Temui Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy

Ketua Pansus Dr. Dra. Lily, MBA., MH mengatakan, dalam pembahasan lanjutan tersebut pihak KADIN minta kepada Pansus, perusahaan yang akan memasang iklan di Medan hendaknya dapat berkoordinasi dengan KADIN Medan terlebih dulu untuk mendapatkan informasi tentang regulasi yang berlaku di Kota Medan.

“Selama ini, pemasang iklan tidak melalui KADIN, mereka langsung pasang sendiri iklannya namun entah melalui siapa. Sementara yang memasang tidak mengerti peraturan, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Lily menyampaikan permintaan yang disampaikan KADIN Medan dalam rapat tersebut, Selasa (8/10/2025).

Dalam rapat tersebut, lanjut Lily, juga dibahas sesuai PP 28/2024 agar radius pemasangan iklan berisikan materi iklan rokok berjarak 500 meter dari lokasi proses belajar mengajar dan juga lokasi anak bermain.

“Jadi iklan rokok tersebut boleh dipasang dengan jarak 500 meter dari tempat belajar mengajar seperti sekolah umum, TK, SD, SMP dan lainnya, berlaku juga untuk sekolah madrasah. Karena madrasah juga termasuk satuan pendidikan,” jelas politisi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.

Sementara untuk non formal seperti lokasi private, keterampilan tidak diatur ketentuan pemasangan iklan rokok dengan radius 500 meter.

“Jika sesuai ketentuan KADIN setuju. Namun jangan sampai peraturan yang akan diterapkan nantinya malah justru mematikan perusahaan iklan maupun rokok,” ujar Lily masih menyampaikan permintaan pihak KADIN.

Menurut Lily, peraturan di Kota Medan terkait KTR ini justru masih sangat akomodatif. Tidak mengganggu UMKM, tidak mengganggu perusahaan reklame selama masih menaati peraturan.

Berbanding terbalik dengan di Bogor. Di sana, mereka sudah tidak ada PAD dari reklame rokok. Benar-benar dihapuskan. Medan tidak seradikal itu.

Karena Pemko masih memperhatikan perusahaan iklan demi memperkuat perekonomian warganya.

Sementara dari pihak kampus Universitas Sari Mutiara, sudah menerapkan KTR, termasuk rumah sakitnya. Mereka sangat apresiasi adanya perubahan Ranperda KTR. Artinya bagus untuk melindungi mahasiswa dari paparan asap rokok dan memiliki payung hukum.

Mereka juga mengimbau tempat umum juga disediakan tempat merokok bagi para perokok. Dan memang saat ini terkait lokasi khusus rokok juga sudah ada di beberapa tempat seperti di bandara dan lokasi lainnya.

Diketahui bahwa Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari asap rokok. Namun dalam implementasinya, Perda tersebut sudah kurang relevan. Oleh sebab itu, dibutuhkan perbaikan, perubahan, dan pembaruan pada beberapa pasal dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.(MC)

(mdc/zan)

Tags: Pansus KTRPemasangan Iklan RokokRadius 500 MeterSekolah dan Lokasi Anak Bermain
Share129SendShare
Sebelumnya

ARMED-10: Hasyim SE Bukan Sekedar Politisi, Tapi Pemersatu yang Menyatukan Medan dalam Harmoni

Selanjutnya

Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

BeritaLainnya

Hasyim SE
Politik

Koalisi Muslim Nusantara Dukung Hasyim SE: Figur Persatuan di Tengah Isu Politik Identitas

10 Oktober 2025
Ketua DPC PDIP Medan, Hasyim SE
Politik

ARMED-10: Hasyim SE Bukan Sekedar Politisi, Tapi Pemersatu yang Menyatukan Medan dalam Harmoni

9 Oktober 2025
Lembaga Kerukuran Forum Masyarakat India Indonesia (LK-FORMASII) beraudensi dengan anggota DPRD Medan Rommy Van Boy di kantor DPRD Medan guna, Selasa (7/10/2025).
Politik

Peduli Kemajuan Masyarakat India, LK FORMASII Temui Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy

8 Oktober 2025
Hasyim SE
Politik

Enam Organisasi Satu Suara: Hasyim Pemimpin Pluralis yang Masih Dibutuhkan PDIP Medan

6 Oktober 2025
Ade Oloan Sihombing dan Hasyim SE
Politik

Hasyim SE, dari DPRD Medan hingga Sumut : Simbol Pluralisme dan Konsistensi Politik

3 Oktober 2025
Ketua Umum Serikat Wanita Muslimah Nusantara (SWMN) Siti Mala Hayati, dan Hasyim SE
Politik

Serikat Wanita Muslimah Nusantara: Hasyim SE Sosok Pemimpin Inklusif, Jangan Dilemahkan dengan Isu SARA

28 September 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • PTPN IV PalmCo dan Pemkot Medan Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

    PTPN IV PalmCo dan Pemkot Medan Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Sumut Foundation Yakin Integritas Kakan Kemenag Labuhanbatu Tetap Terjaga

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar: Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • INALUM Teken Kerja Sama Global dalam Perhelatan World Expo 2025 di Osaka

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Forum Komunikasi Wanita Islam Indonesia : Isu SARA untuk Menjatuhkan Hasyim Adalah Politik Murahan

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: dr Sudarija MM MH Birokrat Perempuan Tangguh yang Layak Didukung Publik

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Program DEPAN RS, Terobosan RSUD Aek Kanopan Tingkatkan Pengalaman Pasien

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Transisi Energi Bersih

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.