• Beranda
Sabtu, Juli 18, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Kejari Medan Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan Investasi : Bolak-balik BAP Lama

7 Juni 2025
/ Hukum
1.4k
VIEWS
Share on Facebook

‎MEDAN – Fitryah (41), korban dugaan penipuan investasi bodong dengan tersangka Sr alias LH yang dilaporkan melalui LP/528/III/2019/SPKT tanggal 8 Maret 2019, masih meradang.

Meski sudah memenangkan pra peradilan dengan dibatalkannya SP3 kasus tersebut, namun upaya korban mencari keadilan masih terkatung-katung.

BacaJuga

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

Kasus ini memang sempat dI-SP3-kan Polrestabes Medan. Korban kemudian mengajukan pra peradilan atas putusan ini.

Tiga tahun lalu, Majelis Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Medan melalui putusan Praperadilan Nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Medan, menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan LP/528/III/2019/SPKT, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta menolak eksepsi Kapolrestabes Medan seluruhnya selaku termohon.
‎
‎Dan dalam pokok perkara mengabulkan pra peradilan untuk seluruhnya dan menyatakan surat ketetapan Nomor : S. TAP/539-b/X/RES 1.11/2021/Reskrim tanggal 4 Oktober 2021, tidak sah.
‎
‎Alhasil, hakim memutuskan termohon melanjutkan penyidikan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka Sr alias Lh segera diproses untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
‎
‎Namun hingga kini berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-19) meski penyidik Tipiter Polrestabes Medan telah melengkapi berkas penyidikan sesuai petunjuk jaksa peneliti berkas Kejari Medan.
‎
‎Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kasi Pidum, Deny Marincka mengaku jauh sebelum dia menjabat, berkas perkara sudah bergulir dan pihaknya telah memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi alat bukti perkara.
‎
‎”Petunjuk hanya satu kali dan apabila penyidik belum bisa memenuhi petunjuk maka dilakukan koordinasi. Jika hasil koordinasi, penyidik tidak dapat memenuhi, maka berkas dikembalikan untuk menentukan sikap,” kata Deny Marincka, Senin (2/6/2025).
‎
‎Deny Marincka menjelaskan bahwa penyidik Polrestabes Medan sudah bolak balik melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi berkas yang dikirim malah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lama atau yang sudah dihentikan (SP3).
‎
‎”Tim jaksa yang menangani kasus ini sampai 4 kali berganti, mulai Jaksa Evie Panggabean, Novita, Putra, Sopyan dan Reza. Cuma SPDP yang baru, tetapi isi BAP itu-itu saja,” ujar Deny Marincka selaku Jaksa Pengendali Perkara Pidana (Dominus Litis).
‎
‎Deny tak dapat menjawab lebih jauh saat disinggung kemungkinan jaksa mengambil alih penyidikan tambahan.
‎
‎”Penyidik tunggal itu hanya Polri. Mana mungkin kami melakukan penyidikan tambahan sementara tidak memiliki  kewenangan penyidikan pidana umum, kecuali perkara korupsi,” kata Deny.
‎
‎Deny membantah indikasi peran serta keterlibatan jaksa lama untuk mempengaruhi pendapat jaksa peneliti berkas ketika ekspose berlangsung di Kejari Medan sejak berkas dilimpahkan penyidik.
‎
‎”Tujuan ekspose itu mendengarkan sejumlah pendapat dan masukan dalam menentukan sikap. Adapun keterlibatkan jaksa lama dan mengundang para pihak untuk lebih transparan,” jawab Deny.
‎
‎Sr alias LH ditetapkan menjadi tersangka pada 27 Februari 2023 tetapi tidak ditahan.
‎
‎Adapun kerugian korban berupa kartu kredit ANZ, City Bank, BCA, Ringgit Malaysia RM 13.000, Dolar Singapore $ 2,00. Cina Dolar RMB Yuan 10.000, Rante + mainan liontin 25 gram, Gelang tangan 20 gram, rantai tangan 30 gram dan 20 gram.
‎
‎Dari penuturan suami korban, ada beberapa lagi korban yang mengalami kerugian. Para korban merugi mulai satu miliar hingga dua miliar rupiah, tetapi enggan melaporkan lantaran pesimis kasus ini terselesaikan.

“Seperti halnya laporan kami, yang sejak tahun 2019 lalu hingga kini masih buntu. Seharusnya jaksa dapat membantu penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan semua prosedur dipenuhi dengan baik tanpa kesalahan prosedur,” kata suami Fitryah kepada wartawan. (Red)

Tags: investasi bodong medankasus penipuan medanPN MedanPolrestabes Medan
Share130SendShare
Sebelumnya

PT Pegadaian Hadirkan Program Badai Emas Pegadaian 2025

Selanjutnya

Minta Segera Olah TKP, Kuasa Hukum 4 Pekerja Penarikan Mobil : Dari Video Sudah Jelas Siapa yang Merampas HP

BeritaLainnya

Hukum

PBG Sudah Diterbitkan, Pekerja Pembangunan Ruko CBD Helvetia Riang Bisa Bekerja Kembali

12 Mei 2026
Kegiatan peningkatan peran serta masyarakat yang digelar pada 5–7 Mei 2026 di Kabupaten Asahan dan Kota Medan,
Hukum

KPK Bangun Gerakan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

11 Mei 2026
Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna
Hukum

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

7 Mei 2026
Seorang pengedar narkoba jenis sabu tumbang ditembak petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026). Pelaku yang sudah masuk TO itu mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat di Kota Medan.
Hukum

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

5 Mei 2026
Hukum

LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anak-anak

28 April 2026
Hukum

GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

24 April 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • PTPN IV: Rp150 Ribu Bisa Beli Karbon Selamatkan Lingkungan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tanggamus Siap Dampingi Warga Tak Mampu di Persidangan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Rico Waas Tak Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih, Diduga Keluar Negeri Tanpa Izin, Prabowo Berang

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dan Suami Ditahan KPK

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • LPPM Unimed Melalui ICIESC 2025 Sinergikan Pendidikan, Sains dan Budaya untuk Tingkatkan Inovasi Global

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.