• Beranda
Senin, Desember 1, 2025
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Tiga Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Diringkus Polisi

9 April 2025
/ Hukum
Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Napitupulu memaparkan keberhasilan anggota menangkap 3 orang pelaku penganiyaan kepada karyawan warkop di Jalan Muchtar Basri Medan, Rabu (9/4/2025).

Kapolsek Medan Timur Kompol Briston Napitupulu memaparkan keberhasilan anggota menangkap 3 orang pelaku penganiyaan kepada karyawan warkop di Jalan Muchtar Basri Medan, Rabu (9/4/2025).

1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Tiga pelaku pengeroyokan karyawan warkop Jaya, Arif di Jalan Muchtar Basri, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur berhasil diringkus petugas Polsek Medan Timur di kediaman mereka.

Kapolsek Medan Timur Kompol Briston AM Napitupulu kepada wartawan, Rabu (9/4/2025) sore mengatakan, menindaklanjuti kejadian viral di beberapa akun Instagram dan pemberitaan media tentang adanya pengeroyokan/penganiayaan secara bersama – sama terhadap salah satu karyawan warkop Jaya, Arif di Jalan Muchtar Basri, Kelurahan Gelugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur.

BacaJuga

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

Peristiwa itu kejadian pada tanggal 03 April 2025, dimana salah satu pelaku berinisial AF meminjam piring dan gelas kepada Arif dengan maksud tujuan ingin makan – makan bersama dengan temannya sesama juru parkir di sekitaran warkop tersebut.

Namun Arif tidak memberikan, sehingga terjadilah keributan dan perkelahian. Mendengar keributan tersebut, teman AF sesama juru parkir lain, ikut membantu melakukan pengeroyokan terhadap Arif. Sehingga korban mengalami luka di pipi sebelah kiri, memar bagian perut dan pundak.

Mengetahui kejadian itu, Tim Reskrim Polsek Medan Timur bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial YM saat sedang berada di kost – kosannya pada pukul 03.00 WIB.

Tim Reskrim Polsek Medan Timur kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kemudian melalui serangkaian penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap 2 tersangka lainnya, yaitu ZA dan AF pada tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Ketiga pelaku ini pekerjaan sehari-harinya adalah sebagai juru parkir di sekitaran warkop tersebutlah . “Ancaman pidana Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-1 yaitu penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, ” tandasnya.

(mdc)

Tags: Karyawan WarkopPelaku Pengeroyokan
Share129SendShare
Sebelumnya

Polres Pematangsiantar Gerebek Tiga Lokasi Sarang Narkoba, Empat Orang Positif Pemakai

Selanjutnya

Rico Waas Minta OPD Wajib Capai Target PAD

BeritaLainnya

Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dalam konferensi pers gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/10/2025).
Hukum

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

29 Oktober 2025
Ketua IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM
Hukum

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

21 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
Hukum

Sumut Foundation dan Aliansi Rakyat Medan Bersatu Ajak Hormati Proses Hukum: Mulyono Dinilai Sosok Berintegritas dan Berdedikasi

17 Oktober 2025
Wakil Gubernur Sumut, Surya menghadiri Konferensi Pers Gabungan BNN RI dengan Kapolda Sumut terkait Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (26/9/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Hukum

Wagub Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut

29 Oktober 2025
Hukum

Bawa Kabur HP Ojol, Cewek Cantik Diboyong ke Polsek Medan Baru

29 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Profil Qalisha Abiyanqa, Siswi SMP Al Ulum Terpadu Raih Medali Emas Berkat Inovasi Edible Film

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • LPPM Unimed Melalui ICIESC 2025 Sinergikan Pendidikan, Sains dan Budaya untuk Tingkatkan Inovasi Global

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Hasyim SE Angkat Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional, Dukung Gerakan ‘Jumat Berbagi’ di Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • FKIM: Mari Jaga Kondusifitas, Biarkan dr. Juri Freza Fokus Benahi RSUD Aek Kanopan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.