• Beranda
Senin, Desember 1, 2025
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Hukum

Bapak dan Anak Kompak Bunuh Sopir Taksi Online

12 April 2025
/ Hukum
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengintrogasi kedua pelaku.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengintrogasi kedua pelaku.

1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Polisi terpaksa tembak kedua kaki bapak dan anak pelaku pembunuhan sopir taksi online Michael Frederick Pakpahan (25), yang jasadnya dibuang ke sungai di Dusun VIII Klantan Luar Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Kedua bapak anak itu yakni K (50) dan AP (24), warga Dusun 1 Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ini terpaksa dilumpuhkan pakai timah panas di kakinya.

BacaJuga

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan kronologinya, bahwa kedua tersangka bertemu di sebuah warung kopi pada Rabu (2/4/2025). Keduanya membahas rencana pencurian mobil yang akan digunakan untuk bepergian.

Setelah selesai merencanakan pencurian tersebut, para tersangka sepakat bertemu pada Minggu (6/4/2025) di Medan.

Saat itu, tersangka K sudah mempersiapkan alat palu dan goni besar untuk digunakan membungkus jenazah korban. Sedangkan tersangka AP mempersiapkan sarung untuk membekap korban.

“Keduanya mempersiapkan alat untuk membunuh korban, tersangka K menyiapkan palu dan goni besar sedangkan tersangka AP menyiapkan sarung,” kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat gelar paparan di Polrestabes Medan, Jumat (11/4/2025).

Pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB, ayah dan anak ini bertemu di Jalan Pinang Baris tepatnya di Rumah Makan Melayu. Kemudian AP memesan taksi online di aplikasi Indriver menggunakan ponsel tersangka K.

Sekira pukul 24.00 WIB, taksi online dengan mobil Toyota Rush berwarna hitam tiba di tempat kedua tersangka menunggu.

Selanjutnya tersangka K dan AP masuk ke dalam mobil. K duduk di samping supir dan AP duduk di belakang supir.

Lalu Sopir mengemudikan mobil ke arah Tanjung Anom. Setibanya di Jalan Pinang Baris Gang Wakaf 1 17 Kecamatan Sunggal, Kota Medan, tiba-tiba tersangka AP meminta sopir berhenti. AP beralasan sedang menunggu temannya, lalu ia berpura-pura menelepon.

Pada saat korban sedang mengamati handphone-nya, tersangka AP langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan sarung yang sudah dibawanya.

Kemudian tersangka K langsung mengeluarkan palu dari tas dan memukulkan kepala korban sebanyak tiga kali. Sarung yang menjerat leher korban tidak bisa dilepas sampai korban terkulai lemas.

Tersangka AP memindahkan korban ke kursi tengah sambil menarik sarung yang berada di leher korban.

Selanjutnya tersangka AP pindah ke kursi sopir dan mengendarai mobil tersebut menuju arah Gebang, untuk membuang jenazah korban.

Sesampainya di Gebang Klantan sekira pukul 03.00 WIB, pelaku berhenti dan menurunkan korban dari mobil. Lalu jasad korban dimasukkan ke dalam karung goni, sarung yang menjerat leher korban diisi dengan batu sebagai pemberat, dan korban dibuang ke dalam sungai.

“Korban dibuang ke sungai dengan aliran udara yang mengarah ke laut,” ungkapnya

Lalu keduanya menuju Kuala dan bersembunyi di rumah adik tersangka K, sekitar pukul 06.00 WIB.

Kedua tersangka membersihkan mobil membuka plat nomor mobil dan menyimpan barang-barang korban di rumah adik tersangka.

Pada hari Senin (7/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB, tersangka K pulang ke rumah yang berada di Marelan menggunakan angkot. Sedangkan tersangka AP berangkat menuju Tanjung Pura.

Pada hari Selasa (8/4/2025) sekira pukul 20.00 WIB, K dijemput oleh tersangka AP di Marelan untuk berangkat ke Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo menggunakan mobil milik korban tersebut.

Sementara itu, jenazah korban ditemukan oleh warga pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 16.00 Wib di Dusun VIII Klantan Luar Desa Pasar Rawa Kec. Gebang Kabupaten Langkat.

“Setelah diperiksa dan di auptosi ternyata mayat tersebut bernama Michael Frederick Pakpahan (25) warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan,” katanya.

Sementara itu, tersangka K dan AP ditangkap di daerah Jalan Kota Cane, Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dan selanjutnya diproses di Polrestabes Medan.

“Motif pembunuhan mengambil barang milik korban,” tutup Kapolrestabes.

(mdc/mr/red)

Tags: AnakBapakBunuh Sopir Taksi OnlineKompak
Share129SendShare
Sebelumnya

Empat Sekolah Rakyat Bakal Beroperasi di Sumut, Bobby Nasution Siapkan Satu Gedung Milik Pemprov

Selanjutnya

Sejumlah Nama Digadang Calon Ketua DPD Golkar Sumut, WKI Sumut: Jangan Mau Jadi Alat Barisan Sakit Hati

BeritaLainnya

Kordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat Bersatu, J. Fadli
Hukum

AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

27 November 2025
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dalam konferensi pers gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa (28/10/2025).
Hukum

Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus, Curanmor Tertinggi

29 Oktober 2025
Ketua IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM
Hukum

IPTI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Ungkap Kasus Kriminal yang Meresahkan

21 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
Hukum

Sumut Foundation dan Aliansi Rakyat Medan Bersatu Ajak Hormati Proses Hukum: Mulyono Dinilai Sosok Berintegritas dan Berdedikasi

17 Oktober 2025
Wakil Gubernur Sumut, Surya menghadiri Konferensi Pers Gabungan BNN RI dengan Kapolda Sumut terkait Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (26/9/2025). Foto/Diskominfo Sumut
Hukum

Wagub Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut

29 Oktober 2025
Hukum

Bawa Kabur HP Ojol, Cewek Cantik Diboyong ke Polsek Medan Baru

29 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Profil Qalisha Abiyanqa, Siswi SMP Al Ulum Terpadu Raih Medali Emas Berkat Inovasi Edible Film

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • LPPM Unimed Melalui ICIESC 2025 Sinergikan Pendidikan, Sains dan Budaya untuk Tingkatkan Inovasi Global

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Hasyim SE Angkat Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional, Dukung Gerakan ‘Jumat Berbagi’ di Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • FKIM: Mari Jaga Kondusifitas, Biarkan dr. Juri Freza Fokus Benahi RSUD Aek Kanopan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.