• Beranda
Jumat, April 17, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Ragam

Tok! PWI Jaya Sah Dibekukan, Gugatan Theo Ditolak

20 Februari 2025
/ Ragam
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Jakarta. Gugatan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih, Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo yang menggugat pembekuan PWI Jakarta kandas. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Theo dan mengabulkan eksepsi yang disusun Tim Penasihat Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,perkara dengan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dengan penggugat Theo dan tergugat masing-masing Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto diputus majelis hakim pada Selasa, 18 Februari 2025.

BacaJuga

DPD Gerindra dan GEMIRA Sumut Bakti Sosial di Hamparan Perak

Gubernur Bobby Nasution Terus Kebut Pemulihan Pascabencana Sumut

Kode Redeem ML 11 Januari 2026, Rebut Hadiahnya

Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dan anggota majelis Saptono serta Zulkifli Atjo mengadili pertama mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000.

Sementara Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI) HMU Kurniadi yang juga Tim Penasihat Hukum PWI Pusat mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembekuan PWI Jakarta membuktikan bahwa pembekuan tersebut sudah sesuai ketentuan dan menandakan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun.

“Dengan putusan tersebut maka membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun,” kata Kurniadi.

(mdc)

Tags: Gugatan Theo DitolakPWI Jaya Sah Dibekukan
Share129SendShare
Sebelumnya

Sehari Sebelum Jadi Gubsu, Bobby Nasution Resmikan Hasil Revitalisasi Lapangan Merdeka

Selanjutnya

Temui KPK, KPPU Tingkatkan Koordinasi untuk Sasar Korupsi dalam Kasus Persaingan Usaha

BeritaLainnya

DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Gerakan Muslim Indonesia Raya (GEMIRA) Sumut, Bakti Sosial di Desa Kelambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliderdang, Rabu (4/2/2026).
Ragam

DPD Gerindra dan GEMIRA Sumut Bakti Sosial di Hamparan Perak

5 Februari 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengikuti rapat percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam wilayah Sumatera yang berlangsung di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Foto/Diskominfo Sumut
Ragam

Gubernur Bobby Nasution Terus Kebut Pemulihan Pascabencana Sumut

16 Januari 2026
Mobile Legends
Ragam

Kode Redeem ML 11 Januari 2026, Rebut Hadiahnya

11 Januari 2026
Arbil Fahrizan
Ragam

Dukungan Gubsu Bobby Nasution Buat Arbil si Tampan dari Asahan

2 November 2025
Budaya Mandailing "marturi" oleh sanggar samirasa.
Ragam

Marturi, Sastra Lisan Mandailing Nyaris Punah, Kini Direvitalisasi Sanggar Samisara

29 Oktober 2025
Rakor transformasi pokjanal posyandu di Madina.
Ragam

Sahnan Pasaribu : Posyandu Era Transformasi Kesehatan

16 Juli 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Mobile Legends

    Kode Redeem ML 11 Januari 2026, Rebut Hadiahnya

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • AMPRB Desak Polda Sumut Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • ARMED-10: Hasyim SE Bukan Sekedar Politisi, Tapi Pemersatu yang Menyatukan Medan dalam Harmoni

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Koalisi Muslim Nusantara Dukung Hasyim SE: Figur Persatuan di Tengah Isu Politik Identitas

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Musibah Kerja di PTPN IV, Perusahaan Langsung Ambil Langkah Pencegahan dan Pendampingan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Targetkan Tiga Poin Lawan Sumsel United, Kashartadi: Kita Sudah Siapkan Mental dan Strategi Khusus

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.