• Beranda
Sabtu, Oktober 11, 2025
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home HEADLINE

Tak Diberi Penghasilan Dari Usaha Bersama, Mantan Istri Singso Pitu – Pintu Kamar Cozy Kos

21 September 2025
/ HEADLINE, News
Tak Diberi Penghasilan Dari Usaha Bersama, Mantan Istri Singso Pitu – Pintu Kamar Cozy Kos
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN – Dianggap melanggar putusan Pengadilan Tinggi pasca bercerai, Ervina Afnita Sitompul membawa mesin singso dan membelah pintu usaha kos-kosan yang selama ini ia bangun bersama mantan suaminya, Swa Ika Prihatmara Dharma, Sabtu (20/9).

Aksi itu ia lakukan karena sang mantan suami tidak membagi uang hasil dari kamar kos-kosan sebagai mana perintah dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Rumah kos – kosan itu bernama Cozy Kos, berlokasi di Jalan Periuk Gang Dame Dalam No.14, Medan.

BacaJuga

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

Konsisten Benahi Layanan Kesehatan di Asahan, Sumut Foundation : dr Hari Sapna Sosok Berintegritas

Program DEPAN RS, Terobosan RSUD Aek Kanopan Tingkatkan Pengalaman Pasien

“Seharusnya saya menerima uang hasil usaha 20 unit kos-kosan ini sesuai perintah putusan PT. Tapi nyatanya saya tidak menerima sepeser pun. Sekarang sudah berjalan beberapa bulan,” kata Efrina kepada wartawan seraya mengatakan putasan PT itu tertuang dalam putusan banding : 79/pdt.G/2025/PT.Mdn.

Disebutkannya, sebelum ia melakukan aksi membelah pintu, ia telah memberikan pengumuman di tembok kos – kosan tersebut dengan tulisan “Tanah dan bangunan ini milik bersama, separuh milik Ervina Afnita Sitompul”. Sehingga, ia meminta para penghuni kos agar segera angkat kaki dari kos. Namun penguman itu tidak diindahkan. Bahkan, kata dia, ia telah memberi surat pengumuman secara langsung ke para penghuni kos hingga surat putusan PT Medan, tetapi tidak juga diindahkan.

“Ada dua lembar surat pengumuman yang saya berikan langsung ke anak kos, tapi ngga digubris. Jadi sekarang saya mengambil keputusan seperti ini. Biar sama sama ngga dapat apapun sampai proses sengketa selesai,” sebutnya.

Ia pun menegaskan jika ia tidak meminta hak harta. Ia hanya meminta hak hasil usaha bersama sesuai putusan PT Medan.

“Disitukan ada hak saya, kenapa dia makaan semua. Saya dan anak saya tidak diberi apapun. Bahkan sepatu untuk anak saya sekolah tidak diberikannya. Dia cuma beri uang SPP,” tegasnya.

Ia pun berharap agar di sidang kasasi di MA mendatang hakim bisa memberikan keadilan untuk dirinya dan memberikan hak-haknya sewaktu ia hidup bersama dengan sang mantan suami.(red)

Tags: #Cozy KosMedan
Share129SendShare
Sebelumnya

Temukan Bom 450 Kg Di Hongkong, Ribuan Warga Dievakuasi

Selanjutnya

Viral Temukan Angie Lie, Dapat Rp150 Juta

BeritaLainnya

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan
News

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

8 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Kurniansyah Sirait
News

Konsisten Benahi Layanan Kesehatan di Asahan, Sumut Foundation : dr Hari Sapna Sosok Berintegritas

4 Oktober 2025
Program DEPAN RS, Terobosan RSUD Aek Kanopan Tingkatkan Pengalaman Pasien
News

Program DEPAN RS, Terobosan RSUD Aek Kanopan Tingkatkan Pengalaman Pasien

3 Oktober 2025
FKIM: Mari Jaga Kondusifitas, Biarkan dr. Juri Freza Fokus Benahi RSUD Aek Kanopan
News

FKIM: Mari Jaga Kondusifitas, Biarkan dr. Juri Freza Fokus Benahi RSUD Aek Kanopan

2 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation Andi Sirait. Kanan, Kepala Dinas Pertanian Labuhanbatu Utara, drh Sudarija MM MH.
News

Sumut Foundation: dr Sudarija MM MH Birokrat Perempuan Tangguh yang Layak Didukung Publik

28 September 2025
Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti BPBUMN
HEADLINE

Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti BPBUMN

28 September 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • PTPN IV PalmCo dan Pemkot Medan Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

    PTPN IV PalmCo dan Pemkot Medan Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Sumut Foundation Yakin Integritas Kakan Kemenag Labuhanbatu Tetap Terjaga

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar: Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • INALUM Teken Kerja Sama Global dalam Perhelatan World Expo 2025 di Osaka

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Program DEPAN RS, Terobosan RSUD Aek Kanopan Tingkatkan Pengalaman Pasien

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Forum Komunikasi Wanita Islam Indonesia : Isu SARA untuk Menjatuhkan Hasyim Adalah Politik Murahan

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: dr Sudarija MM MH Birokrat Perempuan Tangguh yang Layak Didukung Publik

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • FKIM: Mari Jaga Kondusifitas, Biarkan dr. Juri Freza Fokus Benahi RSUD Aek Kanopan

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.