Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

JAKARTA – Seorang karyawati yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh MRN, ketua serikat pekerja di kawasan EJIP, Cikarang, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Korban juga mengadukan perkara tersebut kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Langkah ini ditempuh untuk mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta jaminan keamanan selama proses penanganan perkara berlangsung.

Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan kliennya masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dilaporkan. Karena itu, perlindungan dinilai penting agar korban dapat memberikan keterangan kepada penyidik tanpa tekanan, intimidasi, maupun ancaman.

“Langkah itu kami tempuh untuk memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta rasa aman selama proses hukum berlangsung,” ujar Ermelina, Senin (27/7/2026).

Menurut Ermelina, pemulihan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara kekerasan seksual. Korban, kata dia, tidak seharusnya menanggung beban emosional sendirian, terlebih jika harus menghadapi proses hukum yang panjang.

Ia menegaskan, korban kekerasan seksual kerap mengalami tekanan psikologis hingga menyalahkan diri sendiri atas peristiwa yang dialaminya. Padahal, menurutnya, pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah orang yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Korban kekerasan seksual sering kali menyalahkan dirinya sendiri. Padahal yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pelaku. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, dan memastikan korban dapat pulih,” tegasnya.

Sudah Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Sebelum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, korban telah memenuhi panggilan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Jumat (25/7/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, korban memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkannya.

Ermelina menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika terlapor, yang menjabat sebagai ketua serikat pekerja, diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan korban agar memenuhi keinginannya.

Berdasarkan keterangan korban kepada kuasa hukumnya, dugaan tekanan itu terjadi ketika korban sedang mengurus perpanjangan kontrak kerja dan proses pengangkatan menjadi karyawan tetap.

Korban disebut telah berulang kali menolak dan berusaha menghindari tindakan yang tidak dikehendakinya. Namun, setelah penolakan tersebut, rekomendasi pengangkatan korban sebagai karyawan tetap diduga dicabut. Akibatnya, korban disebut kehilangan kesempatan untuk memperoleh status sebagai pekerja permanen.

Ermelina menilai, rangkaian peristiwa yang disampaikan korban mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan relasi kuasa dalam hubungan kerja maupun organisasi serikat pekerja.

“Kami menduga ada penyalahgunaan relasi kuasa. Korban berada dalam posisi yang rentan karena masa depan pekerjaannya bergantung pada keputusan pihak yang memiliki kewenangan,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Serahkan Bukti Komunikasi

Dalam penanganan perkara ini, pihak kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut, menurut Ermelina, termasuk komunikasi yang diduga menunjukkan adanya bujuk rayu dan tekanan terhadap korban.

“Kami memiliki bukti komunikasi yang memperlihatkan bagaimana korban terus dibujuk dan ditekan. Bukti-bukti tersebut telah kami serahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian,” jelasnya.

Ermelina menyebut dugaan perbuatan yang dilaporkan perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pihaknya menilai dugaan penyalahgunaan jabatan, kekuasaan, atau relasi yang menempatkan korban dalam posisi rentan perlu menjadi perhatian penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.

Selain melalui jalur kepolisian dan lembaga perlindungan korban, kuasa hukum juga berencana menyampaikan laporan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan posisi dalam organisasi serikat pekerja.

Menurut Ermelina, serikat pekerja semestinya menjadi wadah untuk memperjuangkan hak dan melindungi kepentingan pekerja. Karena itu, setiap dugaan intimidasi maupun kekerasan seksual yang melibatkan pihak dalam organisasi tersebut harus ditangani secara serius.

Ia berharap kepolisian, LPSK, Komnas Perempuan, serta Kementerian Ketenagakerjaan dapat menjalankan peran masing-masing untuk memastikan proses hukum berlangsung secara adil sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi korban.

“Kami berharap seluruh institusi negara, mulai dari kepolisian, LPSK, Komnas Perempuan hingga Kementerian Ketenagakerjaan, dapat memastikan korban memperoleh keadilan sekaligus perlindungan yang maksimal selama proses hukum berlangsung,” tutup Ermelina. (Red)

MedanDaily: