• Beranda
Minggu, Mei 10, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home HEADLINE

Bobol Toko Kosmetik, Manalu Ditangkap Polisi

14 September 2025
/ HEADLINE, Hukum, News
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

PERDAGANGAN -Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan pelaku pencurian Toko Kosmetik dengan kerugian mencapai Rp 84.153.000. Tersangka Franky Erikson Manalu (37) ditangkap pada Jumat dini hari, 12 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi SH MH saat dikonfirmasi pada Jumat malam sekitar pukul 22.40 WIB menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku,” ujar AKP Ibrahim.

BacaJuga

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anak-anak

Kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 31 Juli 2025 dengan nomor LP/B/239/VII/2025/SPKT/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara. Pelapor bernama Elisabet Silalahi melaporkan pencurian di toko kosmetiknya yang bernama Mercy Cosmetic.

AKP Ibrahim menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, di dalam Toko Kosmetik Mercy Cosmetic yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. “Pelapor mendapat informasi dari saksi Sorta Silalahi melalui telepon bahwa tokonya telah kemalingan,” ungkap Kapolsek.

Ketika korban mendatangi tokonya, ia mendapati tiga buah stelling berisi barang-barang kosmetik telah kosong. “Empat unit CCTV merek Imou I080P yang terpasang di dalam toko juga hilang. Grendel pintu toko rusak dan jaring kawat ventilasi tergunting, menunjukkan pelaku masuk melalui pintu lipat kayu setelah merusak pintu yang terganjal stelling,” terang AKP Ibrahim.

Barang yang dicuri meliputi empat unit CCTV merek Imou I080P dan berbagai macam jenis kosmetik. “Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 84.153.000,” ucap Kapolsek Perdagangan.

Dalam penyelidikan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, kami mencurigai dua orang laki-laki yaitu Franky Erikson Manalu dan Martua Gultom alias Tua yang masih dalam pencarian,” ujar AKP Ibrahim.

Penangkapan tersangka Franky Erikson Manalu dilakukan di depan rumahnya. Petugas yang didampingi Kepling XII Kelurahan Perdagangan III, Larun Situmorang, melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. “Kami menemukan satu buah tas berwarna putih, merah, dan biru berisi berbagai macam kosmetik di dalam kamarnya,” ungkap Kapolsek.

AKP Ibrahim menjelaskan pengakuan tersangka saat diinterogasi. “Tersangka menerangkan bahwa pada 31 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB, dirinya bersama Martua Gultom melakukan pencurian berbagai macam kosmetik di toko milik korban,” terang AKP Ibrahim.

Kapolsek menjelaskan modus operandi yang dilakukan kedua pelaku. “Martua Gultom terlebih dahulu mencongkel pintu toko yang tergembok menggunakan linggis, namun tidak berhasil. Kemudian ia merusak kerangka ventilasi dan memasukkan tangannya untuk merogoh engsel pintu,” ujar AKP Ibrahim.

“Setelah cara pertama gagal, Martua Gultom merusak pintu depan dan Franky Erikson Manalu memasukkan tangannya dari sela pintu untuk membuka baut pintu hingga berhasil dibuka,” ungkap Kapolsek melanjutkan.

AKP Ibrahim menjelaskan pembagian tugas kedua pelaku. “Martua Gultom masuk ke dalam toko mengambil berbagai macam kosmetik dari stelling, sementara Franky Erikson Manalu mengumpulkan dan memasukkan barang curian ke dalam empat goni. Setelah itu mereka membawa hasil curian ke rumah Franky Erikson Manalu,” terang AKP Ibrahim.

Tersangka mengaku tas berisi kosmetik yang ditemukan di kamarnya merupakan barang hasil curian dari toko korban. “Sebagian lainnya telah dijual oleh tersangka,” ucap Kapolsek.

Motif kejahatan ini adalah faktor ekonomi. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan memproses hingga ke tingkat Kejaksaan,” tegas AKP Ibrahim Sopi mengakhiri keterangannya. Pencarian terhadap tersangka Martua Gultom alias Tua masih terus dilakukan petugas.(*)

Tags: #Manalu#Toko Kosmetik
Share129SendShare
Sebelumnya

PTPN IV PalmCo dan Pemkot Medan Perkuat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

Selanjutnya

Inilah 8 Calon Rektor USU Periode 2026-2031 Lolos Seleksi Administrasi

BeritaLainnya

Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna
Hukum

PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

7 Mei 2026
Seorang pengedar narkoba jenis sabu tumbang ditembak petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (5/5/2026). Pelaku yang sudah masuk TO itu mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat di Kota Medan.
Hukum

Polrestabes Medan Tembak ‘Gerandong’ Pemasok Narkoba

5 Mei 2026
Hukum

LPA Labura Apresiasi Polres Labuhanbatu, Pemberantasan Narkoba Dinilai Selamatkan Masa Depan Anak-anak

28 April 2026
Hukum

GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

24 April 2026
Hukum

Kasus Korupsi Profile Desa di Karo, JAGA MARWAH Minta KPK Pantau Proses Banding

10 Februari 2026
News

Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI

5 Februari 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pembimas Hindu Kemenag Sumut Tidak Mau Mengeluarkan Surat Rekomendasi MLB Shri Mariamman Kuil

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Ketegangan Kepengurusan Memuncak, Umat Desak Dirjen Bimas Hindu Segera Putuskan Nasib Shri Mariamman Kuil Medan

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • GEMA PENA: Jangan Hakimi Akbar Himawan Buchari Sebelum Ada Putusan Hukum

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PD GPA Kota Medan Soroti Lonjakan LHKPN Rico Waas Tanpa Rincian Aset

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Kode Redeem ML 11 Januari 2026, Rebut Hadiahnya

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • NasDem Lirik Bobby Nasution Berkancah di Politik Nasional

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Catat! Buah Naga tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Makanan Ini

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.