• Beranda
Sabtu, September 19, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home News

Sumut Foundation: Insiden di Proyek PT. Ayu Septa Perdana Akibat Sopir Truk Mengantuk, Bukan Kelalaian K3 – Jangan Asal Menyalahkan

16 Oktober 2025
/ News
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait

Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait

1.4k
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN — Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait, meminta publik untuk tidak terburu-buru menyalahkan pihak kontraktor maupun pejabat pengawas proyek terkait insiden kecelakaan kerja di proyek Preservasi Jalan Bts. Kota Rantau Prapat – Bts. Provinsi Riau (SBSN TA. 2025) yang dikerjakan oleh PT. Ayu Septa Perdana.

Menurutnya, berdasarkan informasi awal di lapangan, penyebab utama kecelakaan adalah sopir truk yang diduga mengantuk dan hilang kendali, sehingga menabrak pekerja proyek yang sedang bertugas.

BacaJuga

Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh

“Perlu diluruskan bahwa kecelakaan tersebut bukan akibat kelalaian sistem K3 atau ketiadaan rambu. Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, truk yang melintas justru keluar jalur dan menabrak pekerja karena sopirnya diduga mengantuk berat. Jadi ini murni kesalahan pengemudi truk, bukan pihak pelaksana proyek,” jelas Andi Sirait, Kamis (16/10).

Andi menegaskan, dari hasil pengecekan di lokasi, rambu-rambu keselamatan dan lampu penerangan telah terpasang, dan seluruh pekerja juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3. Artinya, pihak kontraktor telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang SMK3 Konstruksi.

“Tidak adil kalau PT. Ayu Septa Perdana langsung dituding lalai. Semua kelengkapan K3 sudah dipenuhi. Justru yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah sopir truk yang menabrak pekerja, karena indikasi awal menunjukkan ia melanggar aturan lalu lintas dengan tetap memaksakan diri mengemudi dalam kondisi tidak fit,” tegas Andi.

Lebih lanjut, Andi mengingatkan bahwa UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan tegas mengatur tanggung jawab pengemudi atas kecelakaan akibat kelalaian pribadi. Dalam hal ini, pasal 310 ayat (1) dan (4) UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban jiwa dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Jika benar sopir truk tersebut mengantuk dan tetap memaksakan diri berkendara, maka itu termasuk kelalaian pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ. Maka langkah yang paling tepat adalah pemeriksaan terhadap sopir dan pemilik kendaraan, bukan langsung menyalahkan kontraktor yang justru menjadi korban dari insiden tersebut,” terang Andi.

Sumut Foundation menilai bahwa pemberitaan yang langsung menuding PT. Ayu Septa Perdana lalai dalam K3 adalah tidak berdasar dan tidak sesuai fakta lapangan. Padahal perusahaan tersebut selama ini dikenal memiliki reputasi baik dan selalu memenuhi standar pengamanan kerja sesuai peraturan pemerintah.

“Kami telah memantau PT. Ayu Septa Perdana di beberapa proyek infrastruktur, dan sejauh ini perusahaan itu dikenal profesional, disiplin administrasi, dan patuh regulasi. Tidak ada alasan untuk menuduh mereka abai tanpa hasil investigasi resmi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Andi Sirait mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk memeriksa sopir truk dan pihak perusahaan angkutan terlebih dahulu, serta memastikan kronologi insiden secara utuh sebelum mengambil kesimpulan hukum.

“Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Jangan ada pihak yang dikorbankan hanya karena tekanan opini publik. Biarkan aparat bekerja berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan ilmiah di lapangan,” ujarnya.

Sumut Foundation juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar memperketat pengawasan lalu lintas di sekitar lokasi proyek, terutama pada jam-jam rawan dini hari.

“Pihak proyek sudah menjalankan kewajiban K3, namun kalau ada pengguna jalan yang lalai dan melanggar aturan, itu harus ditindak tegas. Semua pihak perlu introspeksi agar keselamatan kerja dan lalu lintas lebih terjamin,” tutup Andi Sirait. (Red)

Tags: Bukan Kelalaian K3Insiden di Proyek PT. Ayu Septa PerdanaSopir Truk MengantukSumut Foundation
Share132SendShare
Sebelumnya

Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

Selanjutnya

Deliserdang Kabupaten Pertama di Sumut Lakukan Modernisasi Pertanian

BeritaLainnya

Ketua Umum DPP Perjuangan Rakyat Nusantara, KP Norman Hadinegoro.
News

Norman Hadinegoro Soroti Polemik Ijazah Jokowi dan Dugaan Keterlibatan Dasco

15 September 2026
News

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

10 September 2026
News

Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh

5 September 2026
News

Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD

21 Agustus 2026
News

Munajat HUT RI ke-81 GPA di Jakarta, Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dan Pemimpin Negara

14 Agustus 2026
Presiden RI Prabowo Subianto secara daring meresmikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serentak di 1.061 titik di Indonesia, Sabtu (16/5/2026).
News

Rico Waas Tak Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih, Diduga Keluar Negeri Tanpa Izin, Prabowo Berang

16 Mei 2026
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Video "Tasya Gym Bandar Batang" viral dan menjadi buruan warganet di media sosial dalam beberapa hari terakhir. (int)

    Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’: Aksi Panas 15 Menit Bikin Badan Berkeringat

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Unimed Sediakan 3.124 Kursi Jalur SNBP 2026

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Unimed Gelar Sosialisasi Tata Cara Pembuatan Portofolio Seni dan Olahraga Jalur SNBT 2026

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sekretariat DPRD Medan Jelaskan Status Tiga Mobil Dinas Tertimpa Pohon di Kediaman Ketua DPRD

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Munajat HUT RI ke-81 GPA di Jakarta, Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dan Pemimpin Negara

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal, Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Soal Program Makan Bergizi Gratis Belum Dirasakan Siswa, Begini Kata Legislator DPRD Medan

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.