• Beranda
TranSatu
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home News

Ditahan KPK, Topan Ginting Perintahkan “Anak Buahnya” Tunjuk Dirut PT DNG Rekanan Pengerjaan Proyek

28 Juni 2025
/ News
Ditahan KPK, Topan Ginting Perintahkan “Anak Buahnya” Tunjuk Dirut PT DNG Rekanan Pengerjaan Proyek
324
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (26/6/2025).

Empat orang tersebut Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

BacaJuga

Awak Media Dukung Kepolisian Tangkal Radikalisme dan Ajaran NII di Dunia Digital

Silaturahmi Holding & PTPN IV PalmCo Dengan Wadah Pensiunan PTPN

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel di Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025) mengatakan, pihaknya melakukan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Disebutkan Asep, OTT berawal dari aduan masyarakat. Diduga terjadi suap terkait pengerjaan proyek jalan dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

Selanjutnya KPK menindaklanjuti dan mengamankan 6 orang beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp231 juta.

“Setelah diperiksa secara intensif, 1 orang belum memiliki bukti kuat untuk dilakukan penahanan dan dijadikan saksi. Namun jika nanti ditelusuri kembali dan ada ditemukan bukti-bukti, bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.

Asep menambahkan, ada dua kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025) malam yakni terkait dengan proyek-proyek Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.

Selanjutnya kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek
Pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN)
Wilayah 1 Sumatera Utara, yaitu proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar; proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

“Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” ujarnya.

Dia menyebutkan, kronologis perkara tersebut pada 22 April 2025, KIR bersama dengan Topan Ginting dan RES melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Topan kemudian memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot
Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.

KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada
bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR
menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran. Pada tanggal 23 s.d. 26 Juni 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya
untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan
hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses ecatalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel.

“Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok,” kata Asep.

Pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, katanya, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan Ginting dari KIR dan RAY melalui perantara.

Proyek Pembangunan Jalan di Satker PJN Wilayah 1

Sementara kronologi perkara terkait proyek
Pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara melibatkan, HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, KIR Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku
anaknya KIR, adalah Direktur PT RN.

KIR dan RAY mendapatkan pekerjaan di Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2023 s.d. saat ini, antara lain Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023
dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar (Rp56.534.470.100,00), dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024
dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar (Rp17.584.905.519,70) dengan pelaksana proyek PT DNG; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan
Penanganan Longsoran tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT DNG; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025, dengan pelaksana proyek PT RN.

HEL telah menerima sejumlah uang dari Sdr. KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 s.d. Juni 2025. Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN
Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.

Sehingga dari dua konstruksi perkara tersebut diduga KIR dan RAY, selaku pihak pemberi dalam dua perkara, yaitu terkait
proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

Sementara Topan Ginting dan RES, selaku pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR
Provinsi Sumatera Utara; HEL selaku pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek
tersebut. “Seluruhnya sebesar Rp2 Miliar,” sebutnya.

KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b
atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Topan Ginting, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Topan Ginting, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni s.d 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

(trs)

Share130SendShare
Sebelumnya

Wapres Panen Raya Kopi di Java Coffee Estate, PTPN IV Targetkan Peningkatan Produktivitas

Selanjutnya

Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih, PAPDESI Sumut : Kami Siap Jadi Pelopor

BacaJuga

Awak Media Dukung Kepolisian Tangkal Radikalisme dan Ajaran NII di Dunia Digital
News

Awak Media Dukung Kepolisian Tangkal Radikalisme dan Ajaran NII di Dunia Digital

20 Juli 2025
Silaturahmi Holding & PTPN IV PalmCo Dengan Wadah Pensiunan PTPN
News

Silaturahmi Holding & PTPN IV PalmCo Dengan Wadah Pensiunan PTPN

17 Juli 2025
Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel di Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel di Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

5 Juli 2025
Rudal Iran menggempur pangkalan militer Amerika di Qatar, Senin (23/6/2025).
News

Arab Saudi Cs Marah Iran Gempur Pangkalan Militer AS di Qatar

24 Juni 2025
PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Dukung SDGs Lewat Transformasi SDM dan Teknologi Informasi
News

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Dukung SDGs Lewat Transformasi SDM dan Teknologi Informasi

3 Juni 2025
Silaturahmi dan Ramah Tamah PTPN IV Bersama P3RI dan FKPPN, Pererat Tali Kekeluargaan antara Manajemen dan Pensiunan
News

Silaturahmi dan Ramah Tamah PTPN IV Bersama P3RI dan FKPPN, Pererat Tali Kekeluargaan antara Manajemen dan Pensiunan

26 Mei 2025

Populer

  • Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih, PAPDESI Sumut : Kami Siap Jadi Pelopor

    Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih, PAPDESI Sumut : Kami Siap Jadi Pelopor

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mantan Kapolres Dituding Terlibat Kasus Korupsi Kadis PUPR, Dedi Suheri : Itu Berita Hoax

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel di Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • DPP GARANSI Soroti Program STMK Oknum Anggota DPRD Deli Serdang F-PAN : Tak Jelas Manfaatnya

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Bobby Nasution Sebut Penyelenggaraan Event Picu Pertumbuhan Ekonomi Sumut

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Arab Saudi Cs Marah Iran Gempur Pangkalan Militer AS di Qatar

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda
  • Beranda

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In