• Beranda
Senin, Maret 2, 2026
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home Ekbis

Disnaker Kota Medan Imbau Pengusaha Bayar THR 7 Hari Sebelum Hari Raya

18 Maret 2025
/ Ekbis
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

Transatu.com – Medan. Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengimbau pengusaha di Kota Medan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lama tujuh hari sebelum hari raya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan, pemberian THR ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

BacaJuga

Pemprov Sumut Buka Kesempatan Magang ke Jepang

PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

KORSA Nilai Manajemen PTPN IV Regional 1 Profesional dalam Kebijakan Mutasi

Kewajiban ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Besar Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Dan diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.10.3/2206/2025 yang ditetapkan pada 7 Maret 2025,” ujar Ilyan Chandra di Medan, Selasa (18/3/2025).

Ilyan menyebutkan, pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT).

“Untuk besaran THR yang diberikan tergantung dari masa kerja. Artinya bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah,” sebutnya.

Pemberian THR Keagamaan ditegaskan mantan Camat Medan Baru ini juga wajib diberikan kepada pekerja dengan sistem penggalian upah pemborongan, dimana besaran THR yang diberikan didasarkan kepada rata-rata upah sebulan selama 12 bulan terakhir.

“Termasuk juga THR untuk pekerja harian lepas,” terangnya.

IC Simbolon berharap, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara ini dipatuhi seluruh pengusaha yang ada di Kota Medan.

“Termasuk ketentuan bahwa THR dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” pungkasnya.

Disnaker Kota Medan sendiri sudah menyiapkan Nomor hotline pengaduan untuk pekerja yang ingin berkonsultasi terkait THR.

(mdc)

Tags: Bayar THRDisnaker Kota MedanHari Rayapengusaha
Share130SendShare
Sebelumnya

Gempa Tarutung, 1 Orang Meninggal, Jalan Lintas Terputus

Selanjutnya

Galaxy S25 Ultra Jadi HP Gaming Pilihan Coach Esports, Ini Alasannya

BeritaLainnya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Yuliani Siregar
Ekbis

Pemprov Sumut Buka Kesempatan Magang ke Jepang

20 Februari 2026
Ekbis

PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

29 Oktober 2025
Ketua Umum KORSA, A. Ardiansyah Harahap
Ekbis

KORSA Nilai Manajemen PTPN IV Regional 1 Profesional dalam Kebijakan Mutasi

30 Oktober 2025
Bank Sumut meraih Penghargaan Tingkat Keterhunian Tertinggi dari BP Tapera, Kamis (23/10/2025). Penghargaan ini diterima oleh Pemimpin Divisi Ritel Bank Sumut Gama Cherry Al Halim.
Ekbis

Bank Sumut Dapat Penghargaan Keterhunian 100 Persen dari BP Tapera

28 Oktober 2025
Pengamat Ekonomi , Gunawan Benjamin.
Ekbis

Masih Ada Peluang Tekan Inflasi Sumut pada Kuartal Keempat

29 Oktober 2025
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Ekbis

Kemenkeu Potong Dana Transfer, Gubsu Bobby: Kasihan Kabupaten/Kota dengan PAD Kecil

29 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • Pelatih PSMS Medan, Kashartadi didampingi pemain PSMS, Budhiar M. Riza serta Media Officer PSMS Candra Sembiring dalam sesi temu pers, Sabtu (26/9/2025) di ruang media, Stadion Utama Sumatera Utara.

    Targetkan Tiga Poin Lawan Sumsel United, Kashartadi: Kita Sudah Siapkan Mental dan Strategi Khusus

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Wali Kota Medan Didesak Tutup Pedagang Daging Babi di Tempat Umum

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Dua dari Empat Terdakwa Korupsi Profil dan Website Desa di Karo Divonis 1 Tahun Penjara

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Bentuk Tim Khusus terkait Pekerja Migran yang Tewas di Kapal Korsel, JAGA MARWAH Apresiasi Menteri P2MI

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Gubernur Bobby Nasution Tegaskan186 KK Korban Banjir Tapsel Diberikan Tempat Tinggal Gratis

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Hasyim SE Angkat Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional, Dukung Gerakan ‘Jumat Berbagi’ di Medan

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Beranda

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.