• Beranda
Senin, Desember 1, 2025
TranSatu
  • Login
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home News

SAHATA Menang, MK Tolak Permohonan Paslon ON MA

24 Februari 2025
/ News
Pasangan Sahata (Syaifullah - Atika) Bupati dan Wakil Bupati Madina.

Pasangan Sahata (Syaifullah - Atika) Bupati dan Wakil Bupati Madina.

1.3k
VIEWS
Share on Facebook

– Jakarta. Pilkada Mandailing Natal (Madina) tahun 2024 akhirnya dimenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA).

Kemenangan SAHATA menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution–M. Ikhsan Nasuton (ON MA).

BacaJuga

Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim

Sumut Foundation: Kalau Drainase Medan Gagal, Kota Ini Sudah Tenggelam Setiap Hujan

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Senin (24/2/2025), menolak seluruh permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution – M. Ikhwan Nasution (pemohon) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi/menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan dalil Pemohon berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan bupati atas nama Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Guntur.

Mahkamah juga menyebutkan putusan DKPP tidak ada pengaruhnya terhadap keputusan MK.

“Berkenaan dengan adanya putusan DKPP, terhadap hal a quo, Mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa berkaitan dengan kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak semata-mata mengaitkan antara putusan lembaga lain, termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkrit yang dihadapinya,” kata Guntur.

“Mahkamah selaku lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya putusan lembaga lain,” tegasnya.

(mdc/rel)

Tags: MK Tolak PermohonanPaslon ON MASAHATA Menang
Share129SendShare
Sebelumnya

Tiga Pejabat Pemko Medan “Hijrah” ke Pemprov Sumut, Wagub Minta Tunjukkan Kinerja Lebih Maksimal

Selanjutnya

Wakil Wali Kota Medan Tekankan Perbaikan Fasilitas dan Kebersihan RSUD Dr Pirngadi

BeritaLainnya

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani
News

Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

1 November 2025
News

Hasyim SE Berbagi Tali Asih di Hari Santri Nasional Bersama Jaringan Sahabat Setia Hasyim

23 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
News

Sumut Foundation: Kalau Drainase Medan Gagal, Kota Ini Sudah Tenggelam Setiap Hujan

22 Oktober 2025
News

Musibah Kerja di PTPN IV, Perusahaan Langsung Ambil Langkah Pencegahan dan Pendampingan

22 Oktober 2025
News

Kejati Sumut Tahan Direktur PT NDP Diduga Korupsi Pelepasan Aset PTPN I

21 Oktober 2025
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait
News

Sumut Foundation: Insiden di Proyek PT. Ayu Septa Perdana Akibat Sopir Truk Mengantuk, Bukan Kelalaian K3 – Jangan Asal Menyalahkan

16 Oktober 2025
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

Populer

  • PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Profil Qalisha Abiyanqa, Siswi SMP Al Ulum Terpadu Raih Medali Emas Berkat Inovasi Edible Film

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

    328 shares
    Share 131 Tweet 82
  • LPPM Unimed Melalui ICIESC 2025 Sinergikan Pendidikan, Sains dan Budaya untuk Tingkatkan Inovasi Global

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Hasyim SE Angkat Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional, Dukung Gerakan ‘Jumat Berbagi’ di Medan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • FKIM: Mari Jaga Kondusifitas, Biarkan dr. Juri Freza Fokus Benahi RSUD Aek Kanopan

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Sumut Foundation: Erni Aryanti Sitorus Sosok Transparan dan Tegas Menjalankan Tugas Ketua DPRD Sumut

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.