Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Bukti Pelayanan Kesehatan di Kota Medan Masih Buruk

Sekretaris PD GPA Kota Medan Kiki Trisna

MEDAN –  Wali Kota Medan Rico Waas mengklarifikasi dengan mengaku pada Sabtu 16 Mei 2027 yang lalu sedang berada di luar negeri untuk tujuan berobat, namun pernyataan tersebut menuai banyak sorotan terkhusus Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah Kota Medan.

PD GPA Kota Medan menilai Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas tidak disiplin karena telah meninggalkan wilayah tugasnya.

Selain itu, kepergian Rico Waas Berobat ke luar negeri membuktikan bahwa dia tidak percaya dengan para dokter yang ada di .Medan. Padahal,  dalam suatu kesempatan, dia kerap menegaskan bahwa pelayanan kesehatan terutama di Puskesmas harus lebih baik sehingga masyarakat tidak lagi berobat ke luar negeri.

Hal itu ditegaskan Sekretaris PD GPA Kota Medan Kiki Trisna

kepada wartawan menanggapi pengakuan Rico Waas bahwa dia sedang berobat ke luar negeri setelah terungkapnya ketidakhadirannya pada peresmian Koperasi Merah Putih secara serentak di seluruh Indonesia oleh Prabowo belum lama ini

Kiki Trisna menyesalkan sikap Rico Waas. Padahal, setelah Rico Waas menjabat Wali Kota Medan selalu mengkampanyekan pelayanan kesehatan di Kota Medan sudah bagus, bahkan Rico Waas pun kerap mengimbau warga Medan agar jangan lagi berobat ke luar negeri dan cukup berobat di Medan saja karena layanan Rumah Sakit di Medan sudah cukup bagus.

Kiki Trisna menilai pernyataan Wali Kota Medan itu menjadi kontradiksi dan menuai kritik pedas. “Bagaimana pula warga Medan bisa percaya pelayanan RS di Medan sudah prima sementara Wali Kota sendiri berobat ke luar negeri,” tandas Kiki Trisna

Kiki Trisna juga mempertanyakan apakah sakit yang diderita oleh Wali Kota Medan tersebut tidak ada obatnya di Indonesia terkhusus di Kota Medan sehingga harus berobat ke rumah sakit atau spesialis yang ada di luar negeri.

Kiki Trisna juga menyarankan kepada Wali Kota Medan untuk melakukan komunikasi yang baik kepada Gubernur Sumatera Utara agar tidak ada salah komunikasi dikemudian hari, seperti saat ini dengan saling menuding dan menyanggah pernyataan masing-masing.

Menurut Kiki Trisna apapun alasan Wali Kota Medan pergi keluar negeri baik itu menggunakan uang pribadi atau tidak harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri agar tidak melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mana diterangkan bahwa kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri, Bagi bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.

Kasus seperti diatas sudah pernah terjadi kepada bupati Indramayu beberapa waktu yang lalu, Kiki Trisna mengingatkan kepada Wali Kota agar lebih kooperatif, amanah serta bertanggung jawab dengan jabatan yang saat ini diemban.

(TRS)

redaksi: