Transatu.com – Medan. Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PD GPA) Kota Medan menyampaikan sikap resmi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang dinilai mengalami kenaikan signifikan dalam periode pelaporan 2024 hingga 2025.
Berdasarkan data yang disampaikan, dalam laporan periodik tahun 2024 yang dilaporkan pada 15 April 2025, total kekayaan Wali Kota Medan tercatat sebesar Rp253.988.530. Seluruh nilai tersebut disebut berasal dari kas dan setara kas.
Namun pada laporan periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 21 Januari 2026, jumlah kekayaan tersebut meningkat drastis menjadi Rp1.933.519.734, yang juga seluruhnya masih berasal dari kas dan setara kas.
Kondisi ini menuai sorotan dari PD GPA Kota Medan. Mereka menilai adanya lonjakan signifikan tanpa rincian aset lain dapat menimbulkan tanda tanya di tengah publik terkait transparansi laporan kekayaan pejabat negara.
Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna, menyampaikan bahwa secara umum masyarakat dapat memahami apabila seorang kepala daerah tidak memiliki banyak aset. Namun, menurutnya, kondisi di mana hampir seluruh komponen dalam LHKPN hanya berisi kas tanpa rincian aset lain dinilai janggal.
“Kalau seorang kepala daerah tidak memiliki aset lain mungkin masih bisa dipahami, tetapi sebagai kepala daerah rasanya sangat janggal jika hampir seluruh komponen dalam LHKPN kosong,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa LHKPN seharusnya disusun secara rinci, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Ketidakjelasan dalam beberapa komponen, menurutnya, berpotensi menimbulkan spekulasi serta dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat, khususnya warga Kota Medan.
“Secara administrasi LHKPN Wali Kota Medan mungkin sudah lolos verifikasi, tetapi secara logika publik tentu akan mempertanyakan kelengkapan datanya,” tambahnya.
Lebih lanjut, PD GPA Kota Medan juga menilai bahwa tidak adanya nominal pada beberapa komponen utama dalam laporan tersebut perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Mereka mendorong adanya penelusuran yang lebih mendalam oleh lembaga berwenang guna memastikan keakuratan data yang disampaikan.
Desakan pun diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi lanjutan terhadap laporan tersebut.
PD GPA Kota Medan berharap Wali Kota Medan dapat memberikan penjelasan resmi terkait rincian harta kekayaan yang belum tercantum secara jelas.
Hal ini dinilai penting untuk menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.
(TRS)