MEDAN – Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi langkah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak beserta jajarannya yang berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM usai Polrestabes Medan menangkap para pelaku ‘rayap besi’ yang sudah menjadi sorotan publik, termasuk yang beraksi di proyek Stadion Teladan Medan.
“Ini merupakan upaya tegas Kapolrestabes Medan beserta jajarannya, yang menunjukkan komitmen pemberantasan terhadap aksi-aksi tindakan kriminal yang sudah sangat meresahkan masyarakat Kota Medan,” ujar Bobby Halim, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, ini sekaligus merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam mengayomi dan memberi rasa nyaman kepada masyarakat Kota Medan.
“Tindakan cepat dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam merespon keluhan masyarakat Kota Medan patut diapresiasi. Meski baru menjabat, namun Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak telah berhasil mengungkap sejumlah aksi kriminal seperti begal, rayap besi yang sudah sangat meresahkan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Bobby Halim mendorong pihak Polrestabes Medan agar menjadikan ini sebagai momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, dengan terus mengungkap kasus kriminal lainnya.
“Jangan terhenti di sini saja. Kita dukung sepenuhnya pihak kepolisian untuk memberantas tindakan kriminal lainnya seperti narkoba, begal,” harapnya.
Di akhir, Bobby Halim menegaskan bahwa IPTI Sumut siap mendukung penuh dan berkolaborasi dengan Polrestabes Medan, dalam memberikan rasa aman, nyaman bagi masyarakat Kota Medan.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan berhasil menangkap 87 orang dalam waktu delapan hari. Mereka semua terseret kasus kejahatan jalanan, pencurian, narkotika, hingga kekerasan terhadap kelompok rentan.
Penangkapan dilakukan dari 9 Oktober 2025 sampai 17 Oktober 2025.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak dalam konferensi pers mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat.
Polisi membuka 61 kasus atas penangkapan 87 orang ini. Empat kasus di antaranya berupa pembegalan dan 26 lainnya adalah pencurian besi jalan.
Sebanyak 42 tersangka ditetapkan dalam kasus pencurian besi jalan. Pencurian ini biasa disebut dengan istilah ‘rayap besi’. Polisi menyita beragam barang bukti dalam penangkapan puluhan orang ini. Sebagian besar berupa kabel, tiang besi telepon, pagar rumah, sampai peralatan rumah tangga.
Sebagian orang yang ditangkap dalam delapan hari ini juga ada yang terjerat kasus narkoba. Polisi menamakan sejumlah atau mengamankan sejumlah sabu yang jumlahnya belum bisa dibeberkan.
“Yang saya sebutkan tadi dengan 87 tersangka begal ada empat kasus dan enam tersangka rayap besi dan kayu ada 26 kasus dan 42 tersangka,” kata Kombes Jean. (Red)