• Beranda
TranSatu
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TranSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam
Home News

Sekda Aceh Tanggapi Keberatan atas Pemberhentian Sekda Aceh Besar

21 Februari 2025
/ News
Sekda Aceh Tanggapi Keberatan atas Pemberhentian Sekda Aceh Besar
323
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on Facebook

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Zulkifli menanggapi keberatan yang diajukan atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar periode 2022-2024.

Tanggapan tersebut disampaikan secara tertulis dan ditandatangani pada 17 Februari 2025, ditujukan kepada Kantor Hukum ERA LAW Firm selaku kuasa hukum Sulaimi.

BacaJuga

Awak Media Dukung Kepolisian Tangkal Radikalisme dan Ajaran NII di Dunia Digital

Silaturahmi Holding & PTPN IV PalmCo Dengan Wadah Pensiunan PTPN

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel di Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Dalam surat tanggapannya, Zulkifli menjelaskan bahwa pemberhentian Sulaimi dari jabatan Sekda Aceh Besar berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar.

Usulan pemberhentian tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Surat Nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tanggal 29 November 2023 serta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 100.2.2.6/4580/SJ tanggal 20 September 2024.

Keputusan tersebut juga mengacu pada Pertimbangan Teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tertuang dalam Surat Nomor 21970/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 15 November 2024.

Zulkifli menegaskan bahwa pemberhentian Sekda Aceh Besar telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota di Aceh.

Regulasi tersebut mengatur bahwa Bupati/Wali Kota berhak mengusulkan pemberhentian Sekretaris Daerah kepada Gubernur berdasarkan alasan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Proses pemberhentian juga telah dikonsultasikan dengan Gubernur sebelum ditetapkan.

Selain itu, dalam tanggapannya, Zulkifli mengutip ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa dalam situasi tertentu, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

Dengan merujuk pada berbagai regulasi dan prosedur yang telah dilalui, Zulkifli menyatakan bahwa keputusan pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Oleh karena itu, keputusan yang diambil Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Nomor PEG 821.22/66/2024 dinilai sah dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Proses pemberhentian Saudara Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Zulkifli dalam surat tanggapannya yang diterima wartawan, Jumat (21/02/2025). (Red)

Share129SendShare
Sebelumnya

Ketua Pewarta Bagikan Beras kepada Pengurus dan Anggota

Selanjutnya

Usai Dilantik, Wali Kota Rico Waas Ziarah Makam Sang Ayah

BacaJuga

Awak Media Dukung Kepolisian Tangkal Radikalisme dan Ajaran NII di Dunia Digital
News

Awak Media Dukung Kepolisian Tangkal Radikalisme dan Ajaran NII di Dunia Digital

20 Juli 2025
Silaturahmi Holding & PTPN IV PalmCo Dengan Wadah Pensiunan PTPN
News

Silaturahmi Holding & PTPN IV PalmCo Dengan Wadah Pensiunan PTPN

17 Juli 2025
Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel di Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel di Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

5 Juli 2025
Ditahan KPK, Topan Ginting Perintahkan “Anak Buahnya” Tunjuk Dirut PT DNG Rekanan Pengerjaan Proyek
News

Ditahan KPK, Topan Ginting Perintahkan “Anak Buahnya” Tunjuk Dirut PT DNG Rekanan Pengerjaan Proyek

28 Juni 2025
Rudal Iran menggempur pangkalan militer Amerika di Qatar, Senin (23/6/2025).
News

Arab Saudi Cs Marah Iran Gempur Pangkalan Militer AS di Qatar

24 Juni 2025
PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Dukung SDGs Lewat Transformasi SDM dan Teknologi Informasi
News

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Dukung SDGs Lewat Transformasi SDM dan Teknologi Informasi

3 Juni 2025

Populer

  • Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih, PAPDESI Sumut : Kami Siap Jadi Pelopor

    Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih, PAPDESI Sumut : Kami Siap Jadi Pelopor

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Mantan Kapolres Dituding Terlibat Kasus Korupsi Kadis PUPR, Dedi Suheri : Itu Berita Hoax

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel di Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

    325 shares
    Share 130 Tweet 81
  • DPP GARANSI Soroti Program STMK Oknum Anggota DPRD Deli Serdang F-PAN : Tak Jelas Manfaatnya

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Bobby Nasution Sebut Penyelenggaraan Event Picu Pertumbuhan Ekonomi Sumut

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Arab Saudi Cs Marah Iran Gempur Pangkalan Militer AS di Qatar

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
  • Beranda
  • Beranda

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • News
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Ragam

© 2025 Transatu.com - Edukatif - Faktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In